Zulfahri Tanjung Kecam Perusahaan yang Abaikan Pekerja: Jangan Jadikan Nyawa Buruh Sebagai Harga Murah Sebuah Proyek

Admin RedMOL
0

MEDAN, Binjai.REDMOL.ID — Perusahaan dan kontraktor tidak boleh menjadikan target pekerjaan serta keuntungan sebagai alasan untuk mengesampingkan keselamatan dan hak-hak pekerja.

Pernyataan keras itu disampaikan Pengurus DPD KNPI Sumatera Utara Muhammad Zulfahri Tanjung, menyikapi persoalan kecelakaan kerja yang dialami Hendra Saputra (26), pekerja yang disebut berprofesi sebagai tukang bangunan/operator molen dan mengalami kecelakaan kerja pada 18 September 2026.

Zulfahri mempertanyakan tanggung jawab pemberi pekerjaan atau kontraktor terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan tersebut.

Menurutnya, persoalan kecelakaan kerja tidak boleh dianggap sebagai risiko biasa yang kemudian dibebankan kepada pekerja. Justru, kecelakaan harus menjadi pintu masuk untuk memeriksa apakah seluruh kewajiban keselamatan dan kesehatan kerja telah dipenuhi sejak pekerjaan dimulai.

“Jangan ketika pekerja dibutuhkan, tenaganya dipakai untuk mengejar target proyek. Tetapi ketika mengalami kecelakaan, pekerja justru seperti dibiarkan menghadapi persoalannya sendiri. Ini yang harus dipertanyakan,” tegas Zulfahri.

Perusahaan Wajib Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Menggaji

Zulfahri mengingatkan bahwa hubungan kerja bukan hanya persoalan membayar upah.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur berbagai aspek perlindungan pekerja, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja, hubungan kerja, kesejahteraan, pengawasan hingga ketentuan mengenai sanksi. UU tersebut tercatat masih berstatus berlaku dalam JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu, aspek keselamatan kerja memiliki dasar yang lebih spesifik melalui UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Regulasi tersebut mewajibkan pengurus tempat kerja memenuhi persyaratan keselamatan, menyediakan alat perlindungan diri, memberikan pembinaan kepada tenaga kerja, serta melaporkan kecelakaan kerja kepada pejabat yang berwenang.

Artinya, menurut Zulfahri, APD, pembinaan K3, kondisi alat kerja, prosedur keselamatan serta pengawasan bukan fasilitas tambahan yang boleh diberikan atau tidak diberikan sesuka hati perusahaan.

Itu merupakan bagian dari kewajiban keselamatan kerja.

Kecelakaan Hendra Harus Dibuka Terang

Karena itu, Zulfahri meminta kasus kecelakaan Hendra Saputra tidak berhenti pada informasi bahwa seorang pekerja telah mengalami kecelakaan.

Ia mempertanyakan sejumlah hal yang menurutnya harus dijawab oleh pihak pemberi kerja atau kontraktor.

Apakah Hendra bekerja dengan APD yang sesuai?

Apakah operator telah diberikan pembinaan dan instruksi keselamatan?

Apakah mesin molen yang digunakan memenuhi standar keselamatan?

Apakah terdapat pengawasan terhadap pekerjaan tersebut?

Bagaimana status hubungan kerja Hendra dengan pemberi pekerjaan?

Bagaimana penanganan dan tanggung jawab setelah kecelakaan terjadi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut Zulfahri, penting dijawab secara terbuka agar publik tidak hanya mengetahui korban kecelakaan, tetapi juga mengetahui bagaimana sistem perlindungan pekerja dijalankan.

UU Keselamatan Kerja Jangan Dijadikan Pajangan

Zulfahri menegaskan, keberadaan UU Nomor 1 Tahun 1970 tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum.

Dalam ketentuan keselamatan kerja, pengurus memiliki kewajiban memberikan penjelasan kepada tenaga kerja mengenai kondisi dan bahaya di tempat kerja, pengamanan, alat perlindungan diri serta cara bekerja yang aman.

Bahkan, tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan kerja juga telah diatur melalui Permenaker Nomor 03/MEN/1998. Regulasi tersebut tercatat masih berlaku dan mengatur kewajiban pelaporan serta pemeriksaan kecelakaan di tempat kerja.

“Kalau aturan sudah jelas, jangan kemudian keselamatan pekerja baru dibicarakan setelah ada korban. Pencegahan itu harus dilakukan sebelum kecelakaan terjadi,” kata Zulfahri.

Jangan Murah Menghitung Keselamatan Buruh

Ia menilai, salah satu persoalan yang harus dihentikan adalah cara pandang yang menempatkan pekerja hanya sebagai tenaga untuk menyelesaikan proyek.

Menurutnya, seorang pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan keselamatan dan perlakuan yang layak.

Target proyek bisa dihitung dengan angka. Keuntungan perusahaan bisa dihitung dengan rupiah. Tetapi keselamatan manusia tidak boleh dihitung sebagai biaya yang harus ditekan.

Zulfahri juga meminta instansi ketenagakerjaan tidak hanya menunggu laporan masyarakat. Apabila terdapat informasi mengenai kecelakaan kerja, pengawasan dan pemeriksaan harus dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan K3.

Perusahaan Jangan Berlindung di Balik Status Kontraktor

Sorotan juga diarahkan kepada pola pekerjaan melalui kontraktor atau pemborong.

Menurut Zulfahri, penggunaan pihak ketiga dalam pelaksanaan pekerjaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan siapa yang bertanggung jawab terhadap keselamatan pekerja.

“Jangan sampai ketika proyek berjalan semua pihak mengaku bertanggung jawab, tetapi ketika pekerja celaka justru saling lempar tanggung jawab. Pekerja harus tahu siapa pemberi kerja, siapa kontraktornya, siapa yang bertanggung jawab terhadap K3 dan bagaimana hak korban dipenuhi,” tegasnya.

Ia meminta pihak terkait memastikan status hubungan kerja, tanggung jawab kontraktor serta mekanisme perlindungan pekerja dalam kasus Hendra Saputra.

Pemerintah Harus Hadir, Jangan Menunggu Korban Berikutnya

Zulfahri menegaskan bahwa kritik tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi maupun kegiatan usaha.

Sebaliknya, ia meminta dunia usaha menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab dan sesuai peraturan perundang-undangan.

UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang juga memuat pengaturan ketenagakerjaan dengan tujuan antara lain memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Karena itu, menurut Zulfahri, pertumbuhan investasi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan pekerja.

“Kami tidak anti-perusahaan dan tidak anti-investasi. Tetapi kalau keuntungan perusahaan dibangun di atas keringat pekerja, maka keselamatan dan hak pekerja harus menjadi bagian yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.

Ia pun mendesak agar kasus kecelakaan Hendra Saputra mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

“Jangan tunggu korban berikutnya. Periksa, klarifikasi dan pastikan apakah seluruh kewajiban K3 telah dijalankan. Kalau memang ada pelanggaran, proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Bagi Zulfahri, ukuran keberhasilan sebuah perusahaan bukan hanya seberapa besar keuntungan yang diperoleh atau seberapa cepat proyek selesai.

Ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah para pekerja yang mengerjakan proyek tersebut dapat pulang dengan selamat kepada keluarganya.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!