
RedMOLBINJAI.ID | Binjai Utara – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali tercoreng. Pada Selasa, 3 Februari 2026, siswa-siswi SMP Negeri 11 Binjai, Kecamatan Binjai Utara, Kelurahan Jati Karya, diduga menerima menu ayam suwir dalam kondisi basi, disertai aroma menyengat dan porsi yang dinilai jauh dari standar kelayakan gizi.
Sejumlah siswa mengaku mengupat dan mencium bau tidak sedap saat makanan dibuka. Beberapa bahkan memilih tidak mengonsumsi makanan karena khawatir terhadap dampak kesehatan. Insiden ini memicu keresahan di lingkungan sekolah dan kecaman dari orang tua.
Tak hanya kualitas makanan, porsi MBG juga menuai kritik tajam. Ayam suwir yang disajikan diduga tidak mencukupi kebutuhan gizi siswa, bahkan disebut tidak setara satu potong ayam utuh per porsi, bertolak belakang dengan tujuan utama MBG.
Makanan MBG tersebut diketahui dikirim oleh SPPG di Jalan T. Amir Hamzah, tepat di depan Klinik Sumatera. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak penyedia maupun instansi terkait.
Di Mana Fungsi Ahli Gizi?
Insiden ini memunculkan pertanyaan serius: di mana peran dan fungsi ahli gizi dalam pelaksanaan MBG? Program nasional ini sejatinya wajib melibatkan tenaga ahli gizi untuk memastikan kualitas, keamanan pangan, serta kecukupan nilai gizi setiap menu yang disajikan.

Ketua DPC LSM PENJARA PN Kota Binjai, Akhmad Zulfikar, SH., MH, menilai absennya kontrol ahli gizi dalam kasus ini merupakan indikasi kegagalan sistem pengawasan.
“Program MBG tidak boleh berjalan tanpa pengawasan ketat ahli gizi. Kalau sampai makanan basi lolos dibagikan dan porsinya tidak layak, ini patut dipertanyakan: ahli gizinya ke mana? Apakah fungsi pengawasan dijalankan atau hanya formalitas di atas kertas,” tegas Akhmad Zulfikar.
Menurutnya, ahli gizi seharusnya bertanggung jawab dalam perencanaan menu, pengawasan proses masak, hingga penentuan porsi sesuai standar kebutuhan gizi anak sekolah.
“Kalau ahli gizi menjalankan fungsi dengan benar, makanan basi dan porsi tak masuk akal tidak mungkin lolos. Ini membuka dugaan adanya kelalaian serius atau pembiaran,” tambahnya.
Ancaman Hukum Mengintai
Akhmad Zulfikar menegaskan, apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengawasan, bukan hanya penyedia MBG yang harus dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki kewenangan teknis, termasuk tenaga pengawas gizi.
“Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan pidana dalam KUHP Nasional jelas mengatur soal tanggung jawab atas pangan yang membahayakan. Sanksinya bisa administratif, pencabutan izin, hingga pidana, tergantung tingkat kesalahan,” ujarnya.
Desakan Evaluasi Total Program MBG
Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BPOM, dan Inspektorat untuk melakukan evaluasi total, termasuk:
- Menelusuri keberadaan dan peran aktif ahli gizi dalam program MBG,
- Audit standar menu dan porsi,
- Pemeriksaan dapur produksi dan distribusi SPPG,
- Penindakan hukum jika ditemukan pelanggaran.
Publik menilai, tanpa pengawasan ahli gizi yang nyata dan profesional, program MBG berpotensi menyimpang dari tujuan awal dan berubah menjadi ancaman kesehatan bagi anak-anak.
Peringatan keras pun disampaikan: MBG bukan proyek asal jalan. Jika fungsi ahli gizi diabaikan, maka yang dipertaruhkan adalah kesehatan dan masa depan generasi bangsa. Negara wajib bertindak tegas. (Redaksi)
