Luar Biasa..! Kejari Langkat Diminta Periksa Ketua DPRD Diduga Manfaatkan APBD Hotmix Jalan ke Villa Pribadi Berdalih Pokir

Admin RedMOL
0

RedMOLBINJAI.ID | Langkat – Tugas Ketua DPRD sejatinya memimpin rapat, menyimpulkan hasil sidang, menyusun rencana kerja, mengoordinasikan Alat Kelengkapan DPRD (AKD), serta memastikan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan berjalan tertib dan berpihak pada kepentingan publik. Ketua DPRD juga menjadi juru bicara lembaga, menandatangani keputusan DPRD, hingga menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna.

Namun potret ideal tersebut dipertanyakan di Kabupaten Langkat. Ketua DPRD setempat diduga justru ikut cawe-cawe mengurusi paket proyek di lingkungan Pemkab Langkat, bahkan disinyalir memanfaatkan jabatannya demi keuntungan pribadi dan kelompok.

Dugaan itu mencuat kuat setelah viral di media sosial proyek pengaspalan hotmix yang disebut-sebut merupakan pesanan Ketua DPRD Langkat dengan dalih Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) pimpinan dewan. Proyek bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp483.160.000 itu dinilai telah mengkhianati rasa keadilan publik.

Pokir yang semestinya menjadi sarana menyerap aspirasi rakyat dan menjawab kebutuhan masyarakat luas, diduga beralih fungsi menjadi karpet merah kepentingan pribadi. Dana APBD Pemkab Langkat disebut mengalir melalui Dinas PUTR untuk mengaspal jalan yang membelah kawasan hutan perbukitan Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai, menuju bangunan megah Puncak Villa Ratu yang disebut-sebut milik Sribana SE.

Kemarahan publik pun mengemuka. Warga Desa Namuterasi, Kecamatan Sei Bingai, meluapkan kekecewaan mereka saat mengomentari video TikTok yang beredar luas.
“Ini sangat menyakiti hati rakyat. Banyak jalan penghubung vital ekonomi masyarakat rusak parah dengan alasan anggaran terbatas. Tapi mengapa jalan di kawasan hutan, tanpa satu pun rumah warga, justru diprioritaskan karena Pokir Ketua DPRD?” ujar seorang warga dengan nada geram.

Ironisnya, hingga kini Dinas PUTR Kabupaten Langkat belum memberikan penjelasan resmi mengenai status jalan tersebut—yang notabene membelah kawasan hutan dan disebut sebagai salah satu akses menuju kawasan penyangga penting Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR Langkat, Munir, secara terbuka mengakui potensi polemik proyek tersebut.
“Kami sadar ini akan jadi polemik. Tapi karena itu merupakan usulan Pokir Pimpinan DPRD Langkat, ya terpaksa dilaksanakan. Banyak usulan masyarakat melalui Musrenbang belum bisa direalisasikan karena keterbatasan anggaran,” ujarnya, Selasa (03/02/2026).

Pernyataan ini justru memperkuat kecurigaan publik: mekanisme perencanaan partisipatif seperti Musrenbang seakan tersisih oleh Pokir elit kekuasaan.

Sejumlah pengamat hukum menilai proyek tersebut berpotensi kuat melanggar hukum dan masuk kategori tindak pidana korupsi. APBD, tegas mereka, adalah uang rakyat yang wajib digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk memuluskan akses ke properti pribadi pejabat.

“Kalau benar Pokir pimpinan dewan digunakan untuk mengaspal jalan menuju kepentingan pribadi, apalagi terjadi dua tahun berturut-turut tanpa melalui Musrenbang, itu jelas ada konsekuensi hukum. Ini sudah masuk ranah pidana korupsi,” tegas Abdul Manan SH, MHum, Selasa (02/02/2026).

Ia menjabarkan, dugaan tersebut dapat dijerat UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
“Bahkan bisa merembet ke penggelapan anggaran dalam KUHP, atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bila hasilnya disamarkan,” tambahnya.

Menurut Manan, proyek jalan berbiaya APBD wajib memenuhi asas manfaat umum dan melalui mekanisme perencanaan resmi. “Ini adalah bentuk nyata penyalahgunaan anggaran dan pengkhianatan terhadap kepentingan publik,” tandasnya.

Gelombang desakan pun menguat. Masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Langkat segera turun tangan, memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proyek “bertopeng Pokir” tersebut. Publik menilai kasus ini tidak boleh berhenti sebagai polemik media, melainkan harus dibuka secara terang-benderang di ranah hukum.

Sementara itu, Ketua DPRD Langkat, Sribana SE, telah dikonfirmasi sejak Jumat (30/01/2026) terkait proyek pengaspalan hotmix menuju Puncak Villa Ratu di Desa Telagah. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Reporter: Zulkarnain Idrus & Rudi

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!