Terminal Binjai Diserahkan ke Pemprovsu, APBD Kota Dipertanyakan: Kewenangan Beralih, Lalu Bagaimana Nasib Aset?

Admin RedMOL
0

BINJAI — Binjai.REDMOL.ID | Tidak jelasnya penjelasan Pemerintah Kota Binjai terkait status dan proses penyerahan aset Terminal Bus Kota Binjai kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) kini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, pembangunan maupun pengembangan terminal tersebut disebut telah menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Binjai. Namun, belakangan kewenangan terminal tipe B berada pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumut.

Persoalan yang kemudian muncul adalah ketika kewenangan pengelolaan berpindah kepada provinsi, bagaimana dengan status aset yang pembangunannya pernah menggunakan uang rakyat Kota Binjai?

Lalu, apa dasar hukum penyerahan aset tersebut dan apakah terdapat kompensasi atau mekanisme penggantian kepada Pemko Binjai?

Dishub Binjai: Berdasarkan Peraturan Dishub Provinsi

Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, pihak Dinas Perhubungan Kota Binjai hanya memberikan penjelasan bahwa pengalihan terminal tipe B yang berada di Kota Binjai dilakukan berdasarkan ketentuan atau peraturan terkait kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.

Namun, penjelasan tersebut justru menyisakan pertanyaan baru.

Sebab, peralihan kewenangan pengelolaan terminal tipe B tidak serta-merta menjawab persoalan mengenai status kepemilikan aset yang sebelumnya dibangun menggunakan APBD Kota Binjai.

Artinya, publik membutuhkan penjelasan yang lebih konkret: apakah yang dialihkan hanya kewenangan pengelolaan, atau sekaligus terjadi pengalihan kepemilikan barang/aset milik daerah?

Ada Dasar UU, Tapi Bagaimana Asetnya?

Secara kewenangan, pengelolaan terminal penumpang berdasarkan tipenya memang dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan pengelolaan terminal penumpang tipe B sebagai urusan pemerintah daerah provinsi. Sementara terminal tipe C menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Dengan demikian, keberadaan terminal tipe B di Kota Binjai memang berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dishub Provinsi.

Namun, persoalan kewenangan pelayanan transportasi berbeda dengan persoalan kepemilikan aset daerah.

Inilah titik yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Apabila bangunan, lahan, fasilitas atau sarana terminal tersebut tercatat sebagai barang milik daerah Kota Binjai dan pembangunannya menggunakan APBD Kota Binjai, maka publik berhak mengetahui mekanisme hukum yang digunakan ketika aset tersebut kemudian berada dalam penguasaan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Jangan Berlindung di Balik Istilah “Terminal Tipe B”

Publik tentu tidak mempersoalkan pembagian kewenangan antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi apabila semuanya dilakukan berdasarkan peraturan.

Yang dipertanyakan adalah nasib uang dan aset daerah yang telah dikeluarkan sebelum kewenangan tersebut beralih.

Jangan sampai istilah “terminal tipe B merupakan kewenangan provinsi” kemudian dianggap otomatis menyelesaikan seluruh persoalan aset.

Sebab ada dua hal yang harus dibedakan:

Pertama, siapa yang memiliki kewenangan mengelola terminal.

Kedua, siapa yang secara hukum memiliki aset berupa tanah, bangunan dan fasilitas yang ada di terminal tersebut.

Keduanya harus memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas.

Lalu, Berapa APBD Kota Binjai yang Sudah Dikeluarkan?

Pertanyaan berikutnya justru menjadi lebih penting.

Berapa total APBD Kota Binjai yang pernah digunakan untuk pembangunan, rehabilitasi, pemeliharaan maupun pengembangan Terminal Bus Kota Binjai?

Apakah seluruh aset tersebut telah tercatat dalam daftar Barang Milik Daerah (BMD)?

Jika sudah tercatat sebagai BMD Kota Binjai, kapan dan melalui dokumen apa aset tersebut diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara?

Apakah sudah dilakukan inventarisasi?

Apakah telah dilakukan penilaian aset?

Apakah terdapat berita acara serah terima?

Apakah ada persetujuan atau mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah?

Dan yang paling penting:

Apakah Pemko Binjai memperoleh kompensasi, penggantian nilai aset, atau bentuk manfaat lainnya dari pengalihan tersebut?

Aturan Pengelolaan Aset Juga Harus Dijelaskan

Dalam konteks pengelolaan aset daerah, ketentuan mengenai Barang Milik Daerah diatur antara lain melalui PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta ketentuan teknis Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Artinya, apabila yang terjadi bukan sekadar perubahan pengelola tetapi juga pemindahtanganan atau pengalihan status aset, maka harus ada kejelasan mengenai prosedur dan dokumen hukumnya.

Karena itu, penjelasan Dishub Kota Binjai yang hanya menyebut adanya aturan mengenai pengalihan terminal tipe B belum cukup untuk menjawab seluruh persoalan.

Aturan mengenai kewenangan terminal menjawab siapa yang berwenang mengelola. Tetapi publik juga membutuhkan jawaban mengenai siapa pemilik aset dan bagaimana proses perpindahannya.

Ironis: Kota Binjai Hingga Kini Tidak Memiliki Terminal yang Memadai

Persoalan tersebut semakin ironis karena Kota Binjai sendiri hingga kini masih membutuhkan terminal bus yang representatif untuk mendukung pelayanan transportasi masyarakat.

Di satu sisi, APBD Kota Binjai disebut telah ikut membiayai pembangunan fasilitas terminal.

Di sisi lain, kewenangan terminal tipe B berada pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Sementara masyarakat Kota Binjai tetap membutuhkan fasilitas transportasi yang layak, aman dan tertib.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar:

Apakah Kota Binjai hanya menjadi lokasi terminal, sementara aset dan kewenangannya berada di tangan provinsi?

Kalau demikian, apa manfaat langsung yang diterima masyarakat Kota Binjai dari aset yang dibangun dengan kontribusi APBD daerah?

Pemko dan Pemprovsu Jangan Diam

Pemko Binjai dan Pemprovsu semestinya tidak cukup memberikan jawaban normatif.

Publik membutuhkan data, dokumen dan dasar hukum.

Pemko Binjai perlu membuka berapa nilai APBD yang telah dikucurkan serta bagaimana status aset tersebut sebelum dan sesudah pengalihan.

Sementara Dishub Provinsi Sumatera Utara juga perlu menjelaskan dasar hukum pengambilalihan kewenangan, status aset, dokumen serah terima, serta mekanisme pengelolaan terminal tipe B tersebut.

Sebab apabila memang seluruh proses telah sesuai regulasi, maka tidak ada alasan untuk menutup-nutupi dokumen dan mekanismenya kepada publik.

Pertanyaan masyarakat sederhana:

Uang APBD Kota Binjai sudah keluar. Asetnya sekarang berada di mana?

Siapa pemilik sahnya?

Apa dasar pengalihannya?

Berapa nilai asetnya?

Apakah ada kompensasi untuk Kota Binjai?

Dan yang paling menyakitkan untuk dipertanyakan:

Mengapa Kota Binjai yang ikut mengeluarkan uang untuk pembangunan terminal justru hingga kini masih belum memiliki terminal bus yang benar-benar mampu menjawab kebutuhan transportasi masyarakatnya?

Redaksi Binjai.REDMOL.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemko Binjai, Dishub Kota Binjai, Pemprovsu, Dishub Provinsi Sumatera Utara maupun DPRD Kota Binjai terkait status aset dan proses pengalihan Terminal Bus Kota Binjai tersebut.

Reporter: Romi Candra

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!