MEDAN — Binjai.REDMOL.ID | Kasus dugaan keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai kecaman keras. Kali ini, seorang siswi berprestasi asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Febiola Br. Purba, disebut mengalami gangguan kesehatan serius hingga diduga kehilangan kemampuan mengingat sekitar 70 persen setelah mengonsumsi makanan MBG.
Kondisi tersebut membuat persoalan keamanan pangan dalam program pemerintah itu kembali menjadi sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai, apabila hasil pemeriksaan medis dan laboratorium nantinya membuktikan adanya hubungan antara makanan MBG dengan kondisi korban, maka perkara tersebut tidak semestinya berhenti pada penutupan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pemecatan kepala SPPG, ataupun permintaan maaf.
LBH Medan menyebut persoalan tersebut harus diuji sebagai dugaan tindak pidana.
LBH Medan mengecam berulangnya kasus dugaan keracunan dalam pelaksanaan MBG yang disebut telah menyebabkan puluhan ribu anak mengalami gangguan kesehatan.
Menurut LBH Medan, rangkaian kejadian tersebut tidak lagi layak dipandang sebagai persoalan teknis semata.
"Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi. Ketika makanan yang diberikan melalui program pemerintah diduga menyebabkan anak-anak sakit, bahkan mengalami kondisi serius, maka aspek pidananya wajib diperiksa secara menyeluruh," demikian sikap LBH Medan.
DUGAAN PIDANA KELALAIAN HARUS DIBUKA
LBH Medan menilai dugaan keracunan MBG dapat diuji berdasarkan ketentuan pidana mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat atau penyakit.
LBH Medan merujuk Pasal 474 ayat (2) KUHP Baru sebagai salah satu ketentuan yang perlu dikaji oleh aparat penegak hukum apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Selain itu, LBH Medan juga menyoroti ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya kewajiban setiap pihak yang memproduksi dan memperdagangkan pangan untuk memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.
Karena itu, penyidik dinilai tidak cukup hanya memeriksa petugas dapur.
Yang harus dibongkar adalah seluruh rantai penyelenggaraan MBG, mulai dari pengadaan bahan makanan, kualitas bahan baku, proses memasak, kebersihan dapur, penyimpanan, suhu makanan, pengemasan, pengangkutan, waktu distribusi, hingga makanan diterima dan dikonsumsi para siswa.
Jika ditemukan kelalaian yang memiliki hubungan sebab-akibat dengan jatuhnya korban, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.
PULUHAN RIBU KORBAN: KEBETULAN ATAU MASALAH SISTEMIK?
Sorotan semakin keras karena jumlah korban dugaan keracunan MBG yang dilaporkan berbagai pihak telah mencapai puluhan ribu.
LBH Medan menyinggung data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang mencatat 43.838 korban sejak 2025 hingga Agustus 2026, termasuk 15.735 korban sepanjang Januari–Agustus 2026.
Sementara MBG Watch juga disebut mencatat sekitar 42 ribu anak menjadi korban.
Perbedaan angka tersebut justru menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk membuka data resmi, transparan, terverifikasi, dan dapat diuji publik.
Pertanyaannya sederhana:
Berapa sebenarnya jumlah anak yang telah menjadi korban?
Dan yang lebih penting:
Mengapa kasus serupa terus berulang?
Jika kasus terjadi berulang di berbagai daerah, maka persoalannya tidak boleh lagi disederhanakan sebagai kesalahan satu dapur atau satu petugas.
Ada pertanyaan lebih besar mengenai sistem pengawasan, standar keamanan pangan, mekanisme distribusi, sertifikasi, audit SPPG, serta pertanggungjawaban penyelenggara program.
FEBIOLA: WAJAH NYATA RISIKO MBG?
Kasus Febiola Br. Purba menjadi perhatian serius karena korban disebut bukan hanya mengalami gejala keracunan biasa.
Siswi berprestasi dari SMK Swasta Bersama Berastagi, Kabupaten Karo, tersebut dilaporkan mengalami gangguan daya ingat yang disebut mencapai sekitar 70 persen.
Apabila kondisi medis tersebut terbukti berkaitan dengan konsumsi makanan MBG, maka kasus Febiola dapat menjadi salah satu contoh serius mengenai konsekuensi kesehatan yang harus dipertanggungjawabkan.
Namun demikian, penyebab medis dan hubungan kausal antara makanan MBG dengan kondisi Febiola tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis, laboratorium, dan penyelidikan hukum yang objektif.
Karena itu, transparansi menjadi kunci.
LBH MEDAN: JANGAN BERHENTI DI SPPG
LBH Medan menegaskan bahwa penutupan SPPG dan pemberhentian kepala SPPG tidak otomatis menyelesaikan persoalan.
Menurut LBH Medan, jika memang ditemukan pelanggaran, maka pertanggungjawaban harus ditelusuri berdasarkan peran masing-masing pihak.
Mulai dari pemilik atau pengelola SPPG, pegawai, tenaga pengolah makanan, pihak pengadaan, pihak distribusi, hingga pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
Dengan demikian, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pihak yang paling bawah dalam rantai pelaksanaan.
"Jangan sampai yang diperiksa hanya petugas dapurnya, sementara sistem yang membuat makanan tersebut sampai ke tangan anak-anak tidak pernah disentuh," tegas LBH Medan.
KAPOLDA SUMUT DIDESAK BUKA HASIL LABORATORIUM
LBH Medan juga mendesak Polda Sumatera Utara beserta jajarannya segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus Febiola serta kasus-kasus dugaan keracunan MBG lainnya.
Aparat diminta mengungkap secara terang:
- Apa kandungan makanan yang dikonsumsi korban;
- Apakah terdapat kontaminasi bakteri, zat kimia, atau bahan berbahaya;
- Bagaimana kondisi bahan baku sebelum dimasak;
- Bagaimana proses pengolahan dan penyimpanannya;
- Berapa lama makanan berada dalam proses distribusi;
- Siapa yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan;
- Apakah terdapat pelanggaran standar keamanan pangan;
- Serta apakah terdapat hubungan sebab-akibat antara makanan MBG dan penyakit yang dialami korban.
Hasil pemeriksaan laboratorium juga didesak dibuka secara transparan kepada korban dan masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
Sebab, tanpa membuka fakta ilmiah, publik hanya akan disuguhi dua versi: klaim pemerintah dan keluhan korban.
PRESIDEN DAN KEPALA BGN DISOROT
LBH Medan juga menyoroti tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan program MBG.
Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala pemerintahan dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono didesak memastikan bahwa program tersebut tidak mengorbankan keselamatan anak-anak.
Pergantian kepemimpinan di tubuh BGN, yang disebut berlangsung pada 22 Juli 2026, menurut LBH Medan seharusnya diikuti dengan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola dan pengawasan MBG.
Jika setelah pergantian kepemimpinan masih terjadi kasus dugaan keracunan dengan jumlah korban besar, maka pemerintah harus berani melakukan evaluasi total, bukan sekadar mengeluarkan pernyataan normatif.
MBG DISOROT DARI PERSPEKTIF HAM
LBH Medan juga menilai persoalan tersebut memiliki dimensi hak asasi manusia.
Hak anak atas hidup, kesehatan, keselamatan, serta perlindungan dari pangan yang membahayakan merupakan bagian dari kewajiban negara.
LBH Medan mengaitkannya dengan Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam perspektif internasional, LBH Medan juga merujuk ketentuan ICCPR yang diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 serta prinsip-prinsip dalam DUHAM mengenai hak hidup, kesehatan, keselamatan, dan perlindungan anak.
Karena itu, menurut LBH Medan, negara tidak boleh hanya hadir ketika program diluncurkan, tetapi juga harus hadir ketika anak-anak yang menjadi penerima manfaat justru menjadi korban.
"KALAU ANAK JADI KORBAN, NEGARA TAK BOLEH DIAM"
LBH Medan secara tegas meminta pemerintah mengevaluasi bahkan menghentikan sementara pelaksanaan MBG apabila standar keamanan pangan belum mampu menjamin keselamatan penerima manfaat.
Program yang tujuan awalnya meningkatkan gizi anak, menurut LBH Medan, tidak boleh berubah menjadi program yang justru menghadirkan risiko kesehatan bagi anak.
"Kalau benar makanan program pemerintah menyebabkan anak sakit, maka negara harus bertanggung jawab. Jangan hanya meminta maaf, menutup SPPG, kemudian masalah dianggap selesai," tegas LBH Medan.
LBH Medan juga meminta pemerintah memastikan program MBG tidak disusupi kepentingan kelompok tertentu, termasuk kepentingan politik, organisasi, maupun kepentingan ekonomi yang berpotensi mengabaikan keselamatan anak.
Pada akhirnya, kasus Febiola harus dijawab dengan fakta, bukan sekadar klarifikasi.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hukum, maka proses pidana harus berjalan.
Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar satu paket makanan. Yang dipertaruhkan adalah keselamatan anak-anak Indonesia.
Narahubung:
Irvan Saputra, SH., MH
Richard S.D. Halomo, SH
Siti Khadijah Daulay, SH.
Reporter: Rudi Hartono & Red
Editor: Zulkarnain Idrus

