Binjai.REDMOL.ID | BINJAI — Pesan tegas Polres Binjai terhadap praktik pungutan liar (pungli) dan premanisme jalanan tampaknya bukan sekadar gertak sambal.
Tak sampai 24 jam setelah menerima informasi keresahan masyarakat terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum “pak ogah” terhadap pengendara, jajaran Satreskrim Polres Binjai langsung bergerak.
Empat pria akhirnya diamankan polisi pada Kamis (10/9/2026).
Keempatnya masing-masing berinisial HS (44), J (43), AS (42), dan JG (34).
HS dan J diamankan di Jalan Rukam, Kecamatan Binjai Barat, sekitar pukul 12.00 WIB. Sementara AS dan JG diamankan sekitar pukul 12.10 WIB di Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp109.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas pungutan terhadap pengendara.
KELUHAN WARGA TAK LAGI DIAMKAN
Kasus ini mencuat setelah masyarakat mengeluhkan aktivitas oknum “pak ogah” yang diduga meminta pungutan kepada pengendara di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Jalan Anggur, Kecamatan Binjai Barat.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H.
Respons Kapolres pun singkat namun tegas.
“Terima kasih informasinya, akan kami tindaklanjuti.”
Dan janji itu benar-benar ditindaklanjuti.
Bukan menunggu berhari-hari. Bukan pula membiarkan keluhan masyarakat mengendap di meja. Polisi bergerak dan melakukan penindakan.
“Kami mengamankan empat orang yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pengendara. Barang bukti uang tunai sebesar Rp109.000 turut diamankan,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Binjai Ipda Jun Predy, S.H.
“PAK OGAH” JANGAN BERUBAH JADI PREMAN JALANAN
Praktik “pak ogah” selama ini kerap dianggap sebagai fenomena biasa di sejumlah ruas jalan. Namun persoalannya menjadi berbeda apabila seseorang meminta atau menarik uang dari pengendara tanpa dasar kewenangan yang sah.
Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi menciptakan kesan bahwa setiap pengguna jalan harus mengeluarkan uang hanya untuk mendapatkan akses melintas.
Jalan raya adalah fasilitas publik, bukan ladang pungutan bagi orang yang merasa memiliki kuasa atas arus kendaraan.
Karena itu, penindakan Polres Binjai menjadi penting. Masyarakat tentu berharap tindakan tersebut tidak berhenti pada empat orang yang diamankan, tetapi juga mampu memetakan titik-titik rawan pungli lainnya dan menindak siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
POLRES BINJAI: TAK ADA RUANG UNTUK PREMANISME
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda melalui Kasat Reskrim AKP Hotdiatur A.W. Purba menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas AKP Hotdiatur.
Keempat terduga pelaku kini diamankan di Satreskrim Polres Binjai bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Status mereka tetap sebagai terduga pelaku dan proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
SOPOR TRUK: “KAMI HANYA MENCARI NAFKAH”
Langkah cepat polisi mendapat apresiasi dari masyarakat.
Arifin, warga Kecamatan Binjai Barat yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk, mengaku lega dengan adanya penindakan tersebut.
“Terima kasih kepada Satreskrim Polres Binjai yang sudah menindak pelaku pungli. Semoga kejadian ini memberikan efek jera kepada pelaku. Kami hanya seorang ayah yang sedang mencari nafkah,” ujarnya.
PUBLIK MENUNGGU KONSISTENSI
Penangkapan empat terduga pelaku ini menjadi peringatan bahwa keluhan masyarakat tidak boleh dianggap angin lalu.
Namun, satu pertanyaan kini layak diajukan:
Apakah penindakan ini akan menjadi momentum untuk benar-benar membersihkan praktik pungli dan premanisme jalanan di Kota Binjai, atau hanya berhenti setelah empat orang diamankan?
Jawabannya ada pada konsistensi Polres Binjai melakukan penindakan di lapangan.
Masyarakat membutuhkan jalan yang aman, tertib, dan bebas dari pungutan yang tidak memiliki dasar kewenangan.
Jika pungli dibiarkan tumbuh, yang menjadi korban bukan hanya pengendara—tetapi wibawa hukum itu sendiri.
Kapolres Binjai mengimbau masyarakat yang menemukan dugaan aksi premanisme maupun pungutan liar agar segera melapor melalui Call Center Polri 110.
Reporter: Zulkarnain Idrus

