Rp40 Juta Ditolak, Korban Bersikukuh Pertahankan Rumah: Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum DPRD Dairi Disorot

Admin RedMOL
0

Binjai.REDMOL.ID | DAIRI — Kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman yang dilaporkan seorang perempuan berinisial LM terhadap anak tirinya yang disebut berinisial RD, oknum anggota DPRD Kabupaten Dairi dari Fraksi Gerindra, kembali menjadi sorotan.

Berbulan-bulan berjalan, perkara tersebut disebut belum menemukan kepastian hukum. Korban dan keluarga mempertanyakan mengapa penanganan perkara yang telah dilaporkan itu belum juga berujung pada penetapan tersangka, sementara proses mediasi justru terus didorong.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya: apakah proses hukum benar-benar berjalan berdasarkan alat bukti, atau justru perkara sedang diarahkan untuk berakhir di meja perdamaian?

Korban dan keluarga mengaku khawatir proses mediasi yang berulang justru menjadi jalan untuk mengubur perkara tanpa kejelasan hukum.

Dipanggil Kapolres, Korban Diminta Berdamai?

Upaya mediasi terakhir disebut berlangsung pada 2 September 2026. Mulia Manullang, pihak keluarga korban, mengaku dipanggil langsung oleh Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan ke kantornya.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Mulia, pihak kepolisian meminta kedua belah pihak menyelesaikan persoalan melalui perdamaian dan tidak melanjutkan perkara.

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan tanda tanya besar di pihak keluarga korban.

"Kalimat itu terkesan Kapolres tidak berniat melanjutkan kasus ini. Padahal terlapor adalah anggota DPRD. Kami khawatir ada rasa takut karena jabatannya," ujar Mulia.

Namun demikian, dugaan adanya keberpihakan atau perlindungan terhadap terlapor tersebut belum terbukti dan masih menjadi penilaian pihak korban. Polres Dairi tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan atas proses penyelidikan maupun penyidikan perkara tersebut.

Rp40 Juta Ditawarkan, Rumah Jadi Syarat?

Persoalan semakin menarik perhatian ketika dalam mediasi sebelumnya, pihak yang disebut mewakili RD melalui kuasa hukumnya diduga menawarkan uang Rp40 juta kepada korban sebagai bentuk ganti rugi.

Namun, menurut pihak korban, tawaran tersebut disertai syarat bahwa rumah yang menjadi salah satu sumber perselisihan harus dinyatakan sebagai milik RD dan tidak boleh lagi dipermasalahkan.

Syarat tersebut langsung ditolak LM.

"Rumah itu hasil keringat saya. Ada buktinya. Saya tidak akan melepas," tegas LM.

Penolakan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi korban bukan semata-mata mengenai nilai uang.

Bagi LM, rumah tersebut disebut merupakan hasil kerja kerasnya dan memiliki bukti kepemilikan maupun riwayat yang menurutnya dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, Rp40 juta bukan harga yang dapat menggantikan rumah yang diklaim sebagai hasil jerih payahnya.

RD Disebut Tak Pernah Hadir dalam Mediasi

Hal lain yang dipertanyakan keluarga korban adalah ketidakhadiran RD dalam setiap proses mediasi yang disebut telah dilakukan.

Pihak RD disebut lebih banyak diwakili kuasa hukum.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: jika perdamaian memang menjadi jalan keluar, mengapa pihak yang dilaporkan justru tidak hadir secara langsung dalam proses mediasi?

Pertanyaan itu tentu membutuhkan jawaban dari RD maupun kuasa hukumnya.

DPRD dan Gerindra Sumut Bungkam?

Kasus tersebut sebelumnya juga telah menjadi perhatian media.

Redaksi Boaboa.id/BBTV disebut telah melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada DPRD Kabupaten Dairi serta DPD Gerindra Sumatera Utara.

Namun hingga berita ini diterbitkan, menurut redaksi, belum ada jawaban resmi dari kedua institusi tersebut.

Sikap diam itu pun dikritik oleh Pimpinan Redaksi Boaboa.id/BBTV, Marolop Sihotang.

"Ini bentuk pembungkaman dan tidak adanya tanggung jawab moral partai dan lembaga terhadap anggotanya yang terseret kasus pidana," katanya.

Pernyataan tersebut merupakan pendapat pihak media dan tidak serta-merta membuktikan adanya pembungkaman oleh DPRD maupun Partai Gerindra.

Namun, sebagai lembaga publik dan institusi politik yang memiliki fungsi pengawasan serta mekanisme etik internal, diamnya institusi terhadap tudingan serius yang menyeret salah satu anggotanya tentu patut dipertanyakan.

Korban: Jangan Hentikan Kasus, Tetapkan Tersangka Jika Bukti Cukup

LM mengaku sudah lelah menghadapi proses yang berjalan berbulan-bulan.

Ia berharap penyidik tidak menjadikan mediasi sebagai alasan untuk menunda kepastian hukum.

"Saya hanya minta kasus ini jangan ditunda-tunda lagi. Tetapkan tersangka, bawa ke pengadilan," ujar LM.

Desakan korban sebenarnya sederhana: bukan meminta perlakuan khusus, tetapi meminta kepastian hukum.

Jika bukti dinilai cukup, proses hukum harus dilanjutkan. Sebaliknya, apabila bukti belum memenuhi unsur pidana, kepolisian juga harus menjelaskannya secara transparan kepada korban.

Yang menjadi persoalan adalah ketika perkara berlarut-larut tanpa kepastian, sementara terlapor merupakan seorang pejabat publik.

Desakan Pengawasan Menguat

Atas mandeknya penanganan perkara yang mereka rasakan, korban dan keluarga meminta sejumlah pihak turun tangan.

Pertama, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan diminta menghentikan mediasi yang dinilai tidak produktif apabila korban memang tidak menghendaki penyelesaian damai, serta memastikan proses hukum berjalan objektif berdasarkan alat bukti.

Korban juga meminta dilakukan gelar perkara untuk menentukan secara profesional apakah perkara tersebut memenuhi unsur pidana dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Kedua, Polda Sumatera Utara melalui Ditreskrimum diminta melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut di Polres Dairi untuk memastikan proses berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.

Ketiga, DPRD Kabupaten Dairi diminta menjalankan fungsi pengawasan serta mekanisme etik apabila terdapat dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan perilaku anggota DPRD.

Keempat, DPD Partai Gerindra Sumatera Utara diminta tidak menutup mata terhadap persoalan hukum yang menyeret kadernya. Jika nantinya terdapat putusan atau fakta hukum yang membuktikan adanya pelanggaran, mekanisme internal partai diharapkan berjalan secara tegas.

Kelima, lembaga perlindungan perempuan dan HAM diminta memberikan perhatian dan pendampingan kepada korban apabila memang terdapat unsur kekerasan terhadap perempuan sebagaimana yang dilaporkan.

Jangan Sampai Jabatan Menjadi Bayang-Bayang Penegakan Hukum

Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang LM dan RD.

Persoalan yang lebih besar adalah kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Ketika seorang warga biasa berhadapan dengan proses hukum yang melibatkan seorang pejabat publik, aparat penegak hukum dituntut bekerja lebih transparan agar tidak muncul persepsi bahwa jabatan, kekuasaan, maupun pengaruh politik dapat memengaruhi proses hukum.

Perdamaian memang merupakan salah satu mekanisme penyelesaian perkara tertentu apabila memenuhi ketentuan hukum. Namun, perdamaian semestinya tidak berubah menjadi tekanan terhadap korban dan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban aparat dalam menilai dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hukum tidak boleh mengenal kasta.

Anggota DPRD tetap warga negara di hadapan hukum. Korban juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.

Kini publik menunggu satu hal: apa sebenarnya hasil penyidikan Polres Dairi terhadap perkara ini?

Apakah bukti dinilai cukup untuk menetapkan tersangka, atau perkara akan kembali berputar di meja mediasi?

Jawaban atas pertanyaan itu menjadi penting agar tidak muncul dugaan bahwa perkara sedang dibiarkan berlarut-larut hingga akhirnya kehilangan momentum.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Polres Dairi, DPRD Kabupaten Dairi, dan DPD Gerindra Sumatera Utara belum memperoleh tanggapan resmi.

Reporter: Mhd Zulfahri Tanjung &Red

Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!