KAPOLDA SUMUT DILAPORKAN KE MABES & OMBUDSMAN, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI KASUS BBM SUBSIDI

Admin RedMOL
0

MEDAN – Binjai.REDMOL.ID | Penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), memasuki bulan ketujuh tanpa kejelasan yang dinilai memadai. Lambannya proses penanganan perkara, minimnya informasi kepada pelapor, serta munculnya sejumlah persoalan dalam proses hukum kini memantik sorotan publik.

Kasus yang sebelumnya ditangani Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) tersebut disebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta). Namun, pelapor sekaligus pengadu masyarakat (Dumas), Ongku P Harahap, mengaku tidak dilibatkan maupun mendapatkan penjelasan yang memadai terkait proses pelimpahan perkara tersebut.

Ongku sebelumnya melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melibatkan enam SPBU. Laporan itu kemudian diikuti sejumlah langkah pengawasan publik, termasuk aksi penyampaian aspirasi ke Polres Tapsel dan Polda Sumut serta laporan ke Propam Polda Sumut.

Namun, setelah berjalan sekitar tujuh bulan, menurut informasi yang diterima pelapor, baru satu orang yang diproses sebagai tersangka dari rangkaian laporan terkait enam SPBU tersebut.

Situasi itu menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana seluruh laporan telah ditindaklanjuti dan apakah seluruh pihak yang diduga terlibat telah diperiksa secara menyeluruh?

Pelapor Mengaku Tidak Dilibatkan

Persoalan semakin mencuat ketika Ongku mengetahui bahwa proses perkara telah bergulir ke tahap berikutnya tanpa dirinya memperoleh penjelasan yang dianggap layak sebagai pelapor.

Bahkan, Ongku menyebut proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan berlangsung tanpa dirinya dihadirkan sebagai pelapor.

Kondisi tersebut menurutnya menimbulkan tanda tanya serius mengenai transparansi penanganan perkara.

"Saya melaporkan oknum, bukan meminta kasus ini diambil alih Poldasu. Tapi laporan saya malah dialihkan ke Wasidik Poldasu. Ini bentuk tidak profesional," tegas Ongku.

Ia bahkan menduga terdapat ketidaksesuaian atau manipulasi data dalam proses penanganan perkara tersebut. Tuduhan itu, menurutnya, harus dibuktikan melalui pemeriksaan internal dan pengawasan lembaga yang berwenang, bukan sekadar dibantah.

Pelapor Mengaku Menjadi Korban Penganiayaan

Tak hanya menghadapi persoalan dalam proses hukum, Ongku juga mengaku menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM tersebut.

Peristiwa tersebut dinilai menimbulkan kekhawatiran bahwa seorang pelapor justru berada dalam posisi rentan setelah mengungkap dugaan praktik ilegal.

Jika benar terdapat hubungan antara intimidasi atau kekerasan dengan aktivitas pelaporan, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, tetapi juga menyangkut jaminan perlindungan terhadap pelapor dan keberanian masyarakat dalam mengungkap dugaan tindak pidana.

Laporkan Mantan Kapolres dan Kasat Reskrim ke Mabes Polri

Merasa tidak memperoleh penanganan yang memuaskan, Ongku resmi melaporkan AKBP Yon Edi Winara, mantan Kapolres Tapsel, dan Iptu Bontor Sitorus, selaku Kasat Reskrim Polres Tapsel, ke Paminal Mabes Polri, Jumat (4/9/2026).

Selain itu, laporan juga dilayangkan kepada Ombudsman RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan pengaduan serta proses pelimpahan perkara yang menurut pelapor perlu diuji dari sisi prosedur dan kepastian hukum.

Ongku meminta lembaga pengawas tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri seluruh rangkaian penanganan perkara sejak laporan awal diterima.

Publik Soroti Kapolda Sumut

Perhatian publik kini tertuju kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

Desakan agar pimpinan Polda Sumut melakukan evaluasi internal menguat. Publik meminta agar dugaan ketidakprofesionalan, apabila terbukti, tidak ditutup-tutupi hanya karena perkara telah bergeser ke institusi penegak hukum lainnya.

Persoalannya sederhana: jika benar tidak ada pelanggaran, mengapa seluruh proses tidak dibuka secara transparan dan dijelaskan kepada publik maupun pelapor?

Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran prosedur, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Enam SPBU Dilaporkan, Publik Pertanyakan Perkembangan Perkara

Laporan terkait enam SPBU tersebut juga menjadi perhatian karena BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penggunaannya telah diatur dan diawasi negara.

Masyarakat berhak mengetahui apakah dugaan penyalahgunaan tersebut telah ditelusuri secara menyeluruh, termasuk asal-usul BBM, mekanisme distribusi, pihak yang memperoleh keuntungan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Jangan sampai proses hukum hanya berhenti pada satu tersangka apabila memang masih terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang belum diperiksa secara tuntas.

Pertanyaan publik pun semakin tajam:

Apakah seluruh SPBU yang dilaporkan sudah diperiksa?

Apakah seluruh pihak yang diduga terlibat sudah dimintai keterangan?

Apa dasar pelimpahan perkara dan sejauh mana posisi pelapor dalam proses tersebut?

Mengapa pelapor mengaku tidak memperoleh informasi yang memadai?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dijawab secara terbuka oleh institusi penegak hukum.

Desakan Pemeriksaan Independen

Atas persoalan tersebut, publik mendesak:

1. Kapolda Sumut
Segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Gunung Tua dan membentuk tim pemeriksa apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur.

2. Mabes Polri, Divisi Propam dan Paminal
Memeriksa laporan terhadap AKBP Yon Edi Winara dan Iptu Bontor Sitorus secara objektif, profesional, dan transparan.

3. Kejati Sumut dan Kejari Paluta
Memberikan penjelasan mengenai status dan dasar hukum pelimpahan perkara serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

4. Ombudsman RI
Melakukan pengawasan terhadap dugaan maladministrasi apabila terdapat indikasi pelayanan atau proses administrasi penanganan laporan yang tidak sesuai prosedur.

5. Komnas HAM
Apabila terdapat dugaan intimidasi, kekerasan, atau kriminalisasi terhadap pelapor, maka aspek perlindungan hak asasi dan keamanan pelapor perlu menjadi perhatian.

6. Pemerintah Pusat
Memastikan kebijakan pengawasan BBM bersubsidi tidak hanya berhenti pada penindakan di lapangan, tetapi juga menyentuh jaringan distribusi dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan secara ilegal.

Ini Bukan Sekadar Soal BBM

Kasus Gunung Tua pada akhirnya bukan hanya tentang BBM bersubsidi.

Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sebab, ketika seseorang berani melaporkan dugaan praktik ilegal, negara seharusnya memberikan kepastian bahwa laporan tersebut diproses secara profesional, objektif, dan transparan.

Jika pelapor justru merasa diabaikan, tidak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, bahkan mengaku mengalami kekerasan, maka wajar jika publik mempertanyakan:

Masihkah masyarakat memiliki keberanian untuk menjadi pelapor dan whistleblower jika perlindungan serta kepastian hukumnya dipertanyakan?

Karena itu, kasus ini patut dibuka seterang-terangnya. Bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa hukum benar-benar bekerja dan tidak boleh tajam kepada yang lemah tetapi tumpul terhadap pihak yang kuat.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Polres Tapsel, Polda Sumut, dan Kejari Paluta belum memperoleh jawaban resmi terkait sejumlah pertanyaan yang disampaikan.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!