
Medan - BINJAI.REDMOL.ID | Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sumatera Utara, Rabu (9/9/2026), menyingkap praktik penggusuran yang dinilai sewenang‑wenang terhadap keluarga Ramlah. Fakta mencengangkan: keluarga yang telah menempati bangunan Bioskop RIA Binjai selama 84 tahun dipaksa angkat kaki, kehilangan rumah, kehilangan material, dan hingga kini tanpa kepastian ganti rugi.
PT AIJ Disorot Sebagai Pihak Bertanggung Jawab
Dalam forum yang difasilitasi Komisi A DPRD Sumut melalui M. Yusuf, S.H., M.Hum. dan Sugiati, mengemuka kesimpulan bahwa PT AIJ tidak bisa lari dari tanggung jawab. Bangunan yang dihancurkan bukan sekadar fisik, melainkan ruang hidup keluarga yang diwariskan lintas generasi.
Namun, setelah pembongkaran, keluarga Ramlah hanya bisa menyelamatkan seng dan daun pintu. Material utama raib tanpa kejelasan. Dugaan kuat muncul: ada pengabaian hak warga, bahkan indikasi perampasan aset.

DPRD Diminta Bertindak, Bukan Sekadar Bicara
Publik menuntut DPRD Sumut untuk tidak sekadar menjadi pencatat rapat. Pendataan kerugian, mekanisme penilaian, besaran ganti rugi, hingga kepastian pembayaran harus segera dilakukan.
Jika DPRD hanya berhenti pada notulen, maka lembaga legislatif ini akan dicap sebagai penonton yang gagal melindungi rakyat dari praktik penggusuran brutal.
84 Tahun Kehidupan yang Dihancurkan
Keluarga Ramlah menegaskan, bangunan itu bukan sekadar aset. Itu adalah identitas, sejarah, dan ruang bertahan hidup.
Kini publik menunggu jawaban yang tak bisa ditunda:
Kapan ganti rugi direalisasikan? Berapa nilai yang akan diterima keluarga Ramlah?
Jika pertanyaan ini dibiarkan menggantung, kasus Bioskop RIA Binjai akan menjadi cermin kelam lemahnya perlindungan hukum di Sumatera Utara.
Reporter: Romi Candra
Editor: Zulkarnain Idrus
