
Binjai.REDMOL.ID | BATAM — Bukan sedikit. 506.477 batang rokok ilegal berhasil diamankan Bea Cukai Batam dalam rangkaian penindakan sepanjang September 2026.
Nilainya ditaksir mencapai Rp753,2 juta, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp493,6 juta.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa peredaran rokok ilegal di Batam bukan persoalan kecil. Jalurnya tidak hanya menyentuh distribusi di daratan, tetapi juga terdeteksi melalui pergerakan sarana pengangkut di wilayah perairan.
Bea Cukai Batam pun bergerak.
Dini Hari, Speedboat Bergerak Mencurigakan
Penindakan bermula pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat Satgas Patroli Laut BC-15026 melaksanakan ronda rutin di perairan Batam, petugas mendapati sebuah speedboat tanpa nama bergerak dari arah Sungai Lekop, sekitar Perairan Pulau Bulan.
Petugas mencurigai pergerakan tersebut dan berupaya melakukan pemeriksaan.
Namun, speedboat justru bergerak menuju perairan dangkal.
Petugas kemudian berhasil menghentikannya.
Hasil pemeriksaan menemukan dua orang kru bersama muatan rokok atau BKC hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai.
Tetapi penindakan tidak berhenti di sana.
Petugas memperoleh indikasi adanya speedboat lain yang diduga bergerak melalui jalur yang sama.
Penyisiran dilakukan.
Sebuah speedboat tanpa nama kembali ditemukan di sekitar titik pantai yang tidak jauh dari lokasi penindakan pertama.
Yang membuat situasi semakin menarik perhatian, speedboat kedua tersebut ditemukan tanpa awak.
Petugas melakukan pencarian terhadap pihak yang bertanggung jawab atas sarana pengangkut tersebut, namun tidak menemukan orang di lokasi.
Saat diperiksa, speedboat kedua juga membawa muatan BKC hasil tembakau tanpa pita cukai.
Dua Speedboat, 464 Ribu Batang
Kedua speedboat kemudian ditegah dan disegel bersama seluruh muatannya.
Dua kru dari speedboat pertama diamankan dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari speedboat pertama, petugas mengamankan:
79.640 batang rokok ilegal, dengan estimasi nilai barang Rp118,2 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan Rp77 juta.
Sementara speedboat kedua membawa:
384.360 batang rokok ilegal, dengan estimasi nilai barang Rp570,7 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan Rp371,9 juta.
Total dari dua speedboat tersebut mencapai 464.000 batang.
Rokok yang diamankan antara lain bermerek OFO Bold, HMILD dan T3 Bold.
Jumlah tersebut tentu bukan sekadar angka statistik penindakan. Ratusan ribu batang rokok yang ditemukan dalam dua sarana pengangkut menunjukkan adanya aktivitas pengangkutan dalam jumlah besar yang kini harus ditelusuri melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
Tidak Hanya di Laut, Daratan Juga Disasar
Bea Cukai Batam kemudian melanjutkan pengawasan melalui Operasi Cukai.
Hasilnya, diterbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total 42.477 batang rokok ilegal.
Estimasi nilai barang mencapai Rp64,1 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp44,6 juta.
Berbagai merek ditemukan, antara lain OFO, UFO, HD, HMIND, HMILD, T3 BOLD, R7 BOLD, PSG, MANCHESTER, FUSION, LENOX, SEVIOS dan RAVE, berikut sejumlah variannya.
Jika seluruh penindakan tersebut digabungkan, total barang yang berhasil diamankan mencapai 506.477 batang rokok ilegal.
Bukan Sekadar Menyita Barang, Rantai Peredarannya Perlu Dibongkar
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo menegaskan pengawasan akan terus diperkuat, baik terhadap jalur distribusi maupun peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
“Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” jelas Agung.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena pemberantasan rokok ilegal tidak cukup berhenti pada penyitaan barang.
Dari mana barang tersebut berasal? Siapa yang menguasai atau memesan? Siapa yang mengangkut? Ke mana tujuan distribusinya? Dan siapa yang berada di balik jaringan peredarannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap mata rantai peredaran apabila memang terdapat pihak lain yang terlibat.
Terlebih, salah satu speedboat ditemukan tanpa awak. Fakta tersebut tentu menjadi bagian dari pemeriksaan Bea Cukai untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab sesuai bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Potensi Kerugian Negara Hampir Setengah Miliar
Dari sisi penerimaan negara, angka Rp493,6 juta yang disebut sebagai potensi kerugian negara yang berhasil diamankan bukan angka yang patut dipandang sebelah mata.
Peredaran BKC tanpa pita cukai berpotensi menggerus penerimaan negara sekaligus menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang memenuhi kewajiban cukai.
Temuan ini juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang selanjutnya harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
Bea Cukai Buka Ruang Laporan Masyarakat
Bea Cukai Batam mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyimpanan, penjualan, distribusi, maupun peredaran rokok ilegal.
Masyarakat juga diminta tidak menjadi bagian dari rantai tersebut, baik sebagai penjual, pembeli maupun pihak yang membantu distribusinya.
506.477 batang telah berhasil diamankan. Namun pertanyaan besarnya kini bukan hanya berapa banyak rokok ilegal yang berhasil disita, melainkan seberapa jauh rantai di belakang barang tersebut dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti.
Publik tentu menunggu hasil pemeriksaan Bea Cukai Batam terhadap barang, sarana pengangkut, kru, serta pihak-pihak lain yang apabila berdasarkan bukti ternyata memiliki keterkaitan dengan peredaran BKC ilegal tersebut.
Reporter: Hendry & Red
Editor: Zulkarnain Idrus
