
Binjai.REDMOL.ID | BATAM — Supremasi hukum tidak boleh berhenti sebagai slogan. Di tengah kompleksitas persoalan hukum dan tuntutan masyarakat terhadap keadilan, Laskar Hukum Indonesia Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan komitmennya untuk menjadikan hukum sebagai panglima dalam mengawal kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mengusung semangat gotong royong, nasionalisme, dan pengabdian kepada masyarakat, Laskar Hukum Indonesia menyatakan kehadirannya bukan sekadar sebagai wadah advokasi hukum, tetapi sebagai bagian dari elemen masyarakat yang ingin mendorong agar hukum benar-benar ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Organisasi tersebut menempatkan persoalan hukum sebagai salah satu instrumen penting dalam memastikan hak-hak masyarakat terlindungi. Karena itu, pendidikan hukum, bantuan hukum, pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, serta sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian dari komitmen yang mereka kedepankan.
Hukum Jangan Hanya Tajam di Atas Kertas
Sesuai arahan Ketua Umum sekaligus Pendiri Laskar Hukum Indonesia, Brigjen TNI (Purn) Edy Imran, S.H., M.Si., M.H., organisasi ini hadir dengan misi membantu masyarakat sekaligus mengawal jalannya pembangunan agar tetap berada dalam koridor hukum.
Pesan tersebut menempatkan Laskar Hukum Indonesia pada posisi yang tidak hanya berbicara mengenai persoalan hukum setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga mendorong masyarakat memahami hak dan kewajibannya sejak awal.
Sebab, bagi masyarakat, hukum bukan sekadar pasal dan ayat dalam peraturan perundang-undangan. Hukum menyangkut kepastian hak, perlindungan terhadap masyarakat, kepastian dalam menjalankan aktivitas, sekaligus menjadi instrumen untuk memastikan kekuasaan dan pembangunan tetap berjalan sesuai aturan.
Di titik inilah prinsip equality before the law menjadi penting: setiap orang harus diperlakukan setara di hadapan hukum.
Gotong Royong Menjadi Kekuatan
Laskar Hukum Indonesia Kepri juga menempatkan semangat gotong royong sebagai kekuatan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.
Para anggota didorong untuk mengambil bagian dalam pemberdayaan masyarakat melalui edukasi hukum, bantuan hukum, pendampingan, serta membangun komunikasi dan sinergi dengan berbagai unsur terkait.
Namun, sinergi tersebut pada saat yang sama menuntut sikap kritis. Kemitraan dengan pemerintah maupun aparat penegak hukum idealnya tidak dimaknai sebagai sikap diam terhadap persoalan, melainkan sebagai upaya bersama memastikan setiap kebijakan dan tindakan tetap berada dalam koridor hukum.
Dengan demikian, pengawasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan secara konstruktif tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum.
Kepri Butuh Penguatan Kesadaran Hukum
Kepulauan Riau memiliki karakteristik wilayah yang strategis, berbatasan dengan sejumlah negara dan menjadi salah satu kawasan penting dalam aktivitas ekonomi, perdagangan, kemaritiman, serta mobilitas masyarakat.
Kondisi tersebut membuat persoalan hukum di Kepri memiliki kompleksitas tersendiri. Karena itu, penguatan kesadaran hukum masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan kehidupan sosial yang tertib sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga.
Laskar Hukum Indonesia Kepri menyatakan kesiapan mengambil bagian dalam proses tersebut.
Dengan semangat nasionalisme dan gotong royong, organisasi ini ingin menempatkan hukum bukan sebagai alat untuk menekan masyarakat, melainkan sebagai instrumen untuk memberikan perlindungan, kepastian, dan keadilan.
Bukan Sekadar Nama, Harus Dibuktikan dengan Pengabdian
Pada akhirnya, tantangan terbesar setiap organisasi yang membawa nama hukum bukanlah seberapa keras slogan yang disampaikan, melainkan seberapa konsisten komitmen tersebut diwujudkan dalam tindakan nyata.
Kehadiran Laskar Hukum Indonesia di Kepulauan Riau akan diuji melalui kiprahnya dalam membantu masyarakat, memberikan edukasi hukum, mengawal persoalan yang menyangkut kepentingan publik, serta membangun komunikasi yang sehat dengan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Jika komitmen tersebut mampu diwujudkan secara konsisten, maka keberadaan organisasi dapat menjadi bagian dari ekosistem masyarakat sipil yang ikut memperkuat kesadaran hukum dan supremasi hukum di Kepulauan Riau.
Hukum harus berdiri tegak. Keadilan harus diperjuangkan. Dan kepentingan masyarakat tidak boleh tersisih hanya karena berhadapan dengan kekuasaan.
Reporter: Hendry & Red
Editor: Zulkarnain Idrus
