Tiga Hari, Tiga Bandar Diciduk! Satresnarkoba Polres Binjai Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi

Admin RedMOL
0

Binjai.REDMOL.ID | BINJAI — Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai kembali dihantam. Dalam rangkaian penindakan pada 6–7 Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di sejumlah lokasi berbeda.

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial JSMG (27), WK (23), dan RH (27). Dari tangan mereka, polisi menyita sabu dengan berat bruto total 5,06 gram, puluhan plastik klip, timbangan elektrik, serta delapan butir pil ekstasi.

Penangkapan JSMG dilakukan pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Pada hari yang sama sekitar pukul 00.30 WIB, petugas juga menangkap WK di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Binjai Utara.

Sementara RH diamankan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Trob Megawati, Kecamatan Binjai Timur.

Dari penindakan terhadap JSMG dan WK, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,06 gram, 21 plastik klip transparan berisi narkotika, satu sekop yang terbuat dari pipet, dua unit timbangan elektrik, satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp40 ribu.

Sedangkan dari tangan RH, polisi menyita delapan butir pil ekstasi, terdiri dari lima butir berwarna merah dan tiga butir berwarna kuning, satu unit telepon seluler iPhone serta satu unit sepeda motor.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen jajarannya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Ismail.

Ketiga tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk JSMG dan RH, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara WK dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melalui jajarannya juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam terhadap aktivitas peredaran narkoba.

Masyarakat diminta aktif memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas Bimo.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa perang terhadap narkotika di Binjai tidak berhenti pada penangkapan pengguna. Mata rantai distribusi dan para pemain yang diduga memasok narkoba juga menjadi sasaran penindakan kepolisian.

Reporter: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!