MEDAN — Binjai.REDMOL.ID | Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Arjoni, korban yang disebut memperjuangkan hak dirinya dan dua orang anaknya, terhadap tindakan penghentian penyidikan oleh Polda Sumatera Utara.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal PN Medan, Lodewijk Ivandrie Simanjuntak, S.H., M.H., dalam perkara Praperadilan Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn, Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Putusan ini menjadi pukulan serius terhadap proses penghentian penyidikan yang sebelumnya dilakukan jajaran Polda Sumut dalam perkara dugaan penggelapan harta bersama yang dilaporkan Arjoni.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan para termohon tidak sah menurut hukum.
Hakim juga memerintahkan para termohon untuk melanjutkan kembali penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021.
Hakim Kabulkan Seluruh Permohonan
Dalam amar putusan, hakim menyatakan:
-
Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
-
Menyatakan penghentian penyidikan oleh Para Termohon tidak sah menurut hukum, sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 26 Juni 2026 dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/Henti.Sidik/08.b/VI/RES.1.11 Ditreskrimum tertanggal 26 Juni 2026.
-
Memerintahkan Para Termohon untuk melanjutkan kembali penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021.
-
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.
Putusan tersebut dibacakan setelah sebelumnya para pihak menyampaikan konklusi atau kesimpulan dalam persidangan sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah agenda konklusi, persidangan diskors dan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan.
Alasan Penghentian Penyidikan Dipersoalkan
Dalam pertimbangannya, hakim menilai alasan penghentian penyidikan yang menyebut perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana tidak dapat dibenarkan.
Salah satu pertimbangan penting hakim adalah tidak ditemukannya fakta baru yang berkaitan dengan alasan penghentian tersebut, sementara penghentian penyidikan disebut dilakukan berdasarkan hasil koordinasi.
Yang lebih krusial, menurut pertimbangan hakim, sebelum penghentian penyidikan dilakukan, penyidik justru telah menemukan adanya dugaan tindak pidana dan sejak awal meyakini bahwa perbuatan yang dilaporkan merupakan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang dimiliki.
Pertimbangan tersebut semakin kuat karena sebelumnya telah ada Putusan Praperadilan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Medan yang diputus Hakim Tunggal Monita Honeisty Br. Sitorus, S.H., M.H., yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Heri Rahman sah menurut hukum.
Namun, setelah proses hukum berjalan, Polda Sumut justru menerbitkan surat penghentian penyidikan dengan alasan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Perubahan sikap inilah yang kemudian diuji melalui praperadilan yang diajukan Arjoni.
Lima Tahun Berjalan, Perkara Belum Tuntas
Kasus ini juga menjadi sorotan karena laporan polisi tersebut telah berjalan selama sekitar lima tahun sejak dibuat pada 31 Mei 2021.
LBH Medan menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya keterlambatan atau undue delay dalam penyelesaian perkara.
Padahal, dalam perjalanan penyidikan, Polda Sumut akhirnya menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut kemudian diuji melalui praperadilan oleh Heri Rahman. Namun, melalui Putusan Praperadilan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Medan, hakim menyatakan penetapan tersangka tersebut sah menurut hukum dan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Heri Rahman.
Karena itu, penghentian penyidikan dengan alasan perkara bukan merupakan tindak pidana kemudian dipandang perlu diuji kembali melalui mekanisme praperadilan.
LBH Medan: Putusan Berikan Keadilan
Menanggapi putusan tersebut, LBH Medan mengapresiasi putusan PN Medan dan menilai hakim telah memberikan ruang keadilan bagi Arjoni dan anak-anaknya.
LBH Medan meminta Kapolda Sumut dan jajaran segera melaksanakan putusan tersebut dengan melanjutkan kembali proses penyidikan sesuai perintah pengadilan.
LBH Medan juga menilai tindakan penghentian penyidikan yang dinyatakan tidak sah tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap profesionalitas dan kepatuhan prosedural aparat penegak hukum.
“Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang dalam proses penegakan hukum. Setiap tindakan penyidik harus tunduk pada hukum, prosedur, dan prinsip perlindungan hak asasi manusia,” demikian substansi sikap LBH Medan sebagaimana disampaikan dalam rilisnya.
LBH Medan bahkan menilai tindakan para termohon sebelumnya telah merugikan Arjoni dan anak-anaknya dalam upaya memperoleh keadilan.
Hadirkan Ahli Fiqih dan Ahli Pidana
Dalam persidangan praperadilan, Arjoni melalui kuasa hukumnya dari LBH Medan menghadirkan sejumlah alat bukti, termasuk bukti surat, saksi, serta keterangan ahli.
Dua ahli yang dihadirkan yakni Assoc. Prof. Dr. Zamakhsyari Bin Hasballah Thaib, Lc., M.A., sebagai ahli fiqih, dan Dr. Rina Melati Sitompul, S.H., M.H., sebagai ahli pidana. Keduanya berasal dari Universitas Dharmawangsa.
Para ahli memberikan keterangan sesuai bidang keilmuannya, termasuk mengenai pentingnya pemenuhan prosedur hukum dalam setiap tindakan aparat, baik dari perspektif fiqih maupun ketentuan hukum acara pidana.
Tidak Boleh Ada Keistimewaan di Hadapan Hukum
LBH Medan menegaskan, putusan tersebut bukan sekadar soal dilanjutkan atau tidaknya sebuah perkara. Lebih jauh, putusan ini dinilai menegaskan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus memiliki dasar hukum dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
LBH Medan meminta proses selanjutnya dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum.
“Tidak ada privilege atau keistimewaan bagi siapapun di hadapan hukum, termasuk Heri Rahman,” tegas LBH Medan.
Dengan dikabulkannya seluruh permohonan praperadilan, bola kini kembali berada di tangan Polda Sumut. Putusan pengadilan telah memerintahkan penyidikan dilanjutkan.
Tantangannya kini bukan lagi sekadar soal sah atau tidaknya penghentian penyidikan, tetapi sejauh mana Polda Sumut mampu menjalankan putusan tersebut secara konsisten, profesional dan transparan setelah perkara ini berjalan selama lima tahun.
Reporter: Rudi Hartono & Red
Editor: Zulkarnain Idrus


