SELUMA, RedMOL.id - Persoalan pelayanan listrik di Kabupaten Seluma kembali menuai sorotan. Seorang konsumen, Agus, mempertanyakan kewajiban pembayaran sekitar Rp2,7 juta yang menurut keterangannya muncul setelah ia mengajukan balik nama rekening listrik melalui aplikasi PLN Mobile dengan biaya yang tercantum Rp0.
Persoalan menjadi serius karena Agus mengaku menerima surat dari PLN yang meminta proses balik nama, bukan pemasangan sambungan baru ataupun penyelesaian pelanggaran P2TL.
Sebagai konsumen, ia kemudian mengikuti instruksi tersebut dengan mengajukan permohonan melalui PLN Mobile. Namun, ketika mendatangi PLN ULP Seluma, Agus mengaku memperoleh penjelasan berbeda dari petugas yang disebutnya bernama Joni, SPV TE PLN Seluma.
Menurut Agus, proses balik nama disebut tidak dapat diselesaikan sebagaimana pengajuan di aplikasi. Ia justru diarahkan mengikuti mekanisme yang dikaitkan dengan penyelesaian non-taglis/P2TL dengan nilai sekitar Rp2,7 juta.
“Saya mengikuti surat yang diberikan PLN. Saya ajukan balik nama melalui PLN Mobile dan biaya yang muncul Rp0. Tapi saat datang ke kantor, justru disebut harus bayar Rp2,7 juta. Pertanyaannya, dasar tagihan itu apa?” kata Agus.
Di sinilah polemik mencuat. Balik nama, pasang baru dan P2TL merupakan istilah yang berbeda, sehingga konsumen meminta PLN menjelaskan secara terang mekanisme yang sebenarnya diterapkan.

Agus mempertanyakan, apabila proses tersebut merupakan balik nama, mengapa kemudian muncul kewajiban pembayaran jutaan rupiah. Sebaliknya, jika pembayaran itu merupakan penyelesaian P2TL, ia meminta PLN menunjukkan secara terbuka pelanggaran yang dimaksud, hasil pemeriksaan, dasar pengenaan biaya serta dokumen pendukungnya.
“Kalau memang P2TL, tunjukkan pelanggarannya dan berita acaranya. Kalau balik nama, mengapa berubah menjadi pembayaran Rp2,7 juta? Konsumen berhak mendapatkan penjelasan yang terang,” ujarnya.
Menurut keterangan Agus, petugas PLN menyebut nilai tersebut sebagai penyelesaian non-taglis/P2TL dan pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka. Pernyataan tersebut semakin memunculkan tanda tanya karena sejak awal konsumen mengaku datang berdasarkan surat yang memerintahkan balik nama.
Yang dipersoalkan bukan hanya nominal Rp2,7 juta, tetapi transparansi proses dan dasar penetapannya.
Jika memang terdapat pelanggaran penggunaan tenaga listrik, maka harus ada mekanisme pemeriksaan dan dokumen yang dapat menjelaskan posisi konsumen. Sebaliknya, apabila persoalan hanya menyangkut perubahan data pelanggan, PLN perlu menjelaskan mengapa proses yang diajukan melalui kanal resminya kemudian diarahkan ke mekanisme berbeda.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan penting bagi publik: apakah informasi pada PLN Mobile sejalan dengan prosedur yang diterapkan di tingkat ULP? Mengapa surat menyebut balik nama, sementara di lapangan muncul istilah non-taglis/P2TL? Dan apa dasar hukum serta perhitungan angka Rp2,7 juta tersebut?
Tudingan mengenai pemaksaan maupun penyimpangan prosedur dalam perkara ini belum merupakan fakta hukum dan masih berdasarkan keterangan konsumen. Karena itu, klarifikasi resmi PLN ULP Seluma dan PLN UID Bengkulu menjadi penting untuk menguji seluruh informasi tersebut secara berimbang.
Agus menyatakan akan membawa persoalan ini kepada instansi terkait, termasuk pihak yang berwenang di bidang energi, agar prosedur dan dasar tagihan tersebut diperiksa.
Agus meminta PLN tidak sekadar menjelaskan nominal pembayaran, tetapi membuka dasar pemeriksaan, dokumen P2TL/non-taglis dan alasan perubahan mekanisme dari balik nama menjadi kewajiban pembayaran Rp2,7 juta.

