Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMPN 6 Percut Sei Tuan Masuk Ranah Hukum, Kepsek Diminta Dinonaktifkan Sementara

Admin RedMOL
0

DELI SERDANG – Binjai.REDMOL.ID | Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta indikasi mark up pembangunan fisik di SMP Negeri 6 Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kini memasuki ranah hukum.

DPD Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI) Sumatera Utara telah melayangkan surat resmi kepada Polrestabes Medan dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli. Dalam surat tersebut, MOSI meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Dana BOS dan anggaran pembangunan di sekolah tersebut.

Langkah ini diambil setelah Tim DPD MOSI menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan, Sudarmadi, pada Senin (3/8/2026).

Bantahan Kepsek Justru Memunculkan Pertanyaan

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan penyelewengan Dana BOS, Sudarmadi membantah adanya penyalahgunaan anggaran.

Namun, dalam proses konfirmasi tersebut muncul persoalan terkait dokumen alokasi dan penyaluran Dana BOS.

Ketika Tim DPD MOSI menunjukkan data pembanding, Sudarmadi sempat menyebut dokumen yang dimilikinya sebagai “data asli dari Dinas Pendidikan Deli Serdang.”

Namun setelah diteliti, dokumen tersebut ternyata menggunakan kop SMPN 6 Percut Sei Tuan serta dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah. Dokumen itu bukan surat yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.

Ketika dikonfrontasi mengenai hal tersebut, Sudarmadi kemudian menyebut kemungkinan terjadi “kesalahan input dari operator.”

Sementara itu, permintaan Tim DPD MOSI untuk memperlihatkan dokumen asli terkait pengelolaan Dana BOS belum dipenuhi hingga berita ini diturunkan.

Perbedaan data tersebut menjadi salah satu alasan MOSI meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan audit secara independen.

Anggaran Pembangunan Tembus Rp2 Miliar

Kejanggalan tidak hanya menyangkut Dana BOS. Tim juga menyoroti proyek pembangunan tiga Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 6 Percut Sei Tuan.

Berdasarkan keterangan Sudarmadi, total anggaran proyek tersebut mencapai Rp2.050.671.883, dengan rincian:

  • Pembangunan 3 RKB: Rp924.667.000
  • Sarana penunjang: Rp468.764.000
  • Penataan lingkungan: Rp418.994.000
  • Perabot: Rp168.435.000
  • Perencanaan dan pengawasan: Rp69.810.883

Dengan nilai anggaran mencapai lebih dari Rp2 miliar, transparansi proyek menjadi sorotan.

Tim DPD MOSI menyebut tidak menemukan papan informasi proyek di lokasi pembangunan. Padahal, informasi mengenai sumber dana, nilai anggaran, pelaksana, waktu pelaksanaan dan pekerjaan merupakan bagian penting dari transparansi penggunaan anggaran publik.

Dari kondisi fisik yang terlihat di lapangan, MOSI juga menduga terdapat potensi ketidakwajaran nilai pekerjaan atau mark up. Namun dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen RAB, kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi material serta audit teknis oleh pihak berwenang.

Ketua Komite Mengaku Tidak Tahu

Persoalan semakin menarik ketika muncul nama Zulfan yang disebut Sudarmadi sebagai Ketua Komite sekaligus pihak yang melakukan pengawasan.

Namun ketika dikonfirmasi secara terpisah, Zulfan menyatakan dirinya tidak mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam pengalokasian Dana BOS.

Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi pengawasan komite sekolah berjalan.

MOSI menilai persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang mengatur fungsi komite sekolah, termasuk mekanisme pemberian pertimbangan terhadap kebijakan sekolah dan pengawasan terhadap pelayanan pendidikan.

“Tidak tahu bukan berarti persoalan selesai. Kalau memang memiliki fungsi pengawasan, tentu harus dapat dijelaskan sejauh mana pengawasan terhadap penggunaan anggaran dilakukan,” tegas seorang praktisi pendidikan.

MOSI Desak Aparat Segera Panggil Pihak Terkait

Ketua DPD MOSI Sumatera Utara, Rudi Hutagaol, menegaskan bahwa surat yang dilayangkan kepada aparat penegak hukum merupakan bentuk dukungan masyarakat pers terhadap transparansi penggunaan anggaran negara.

“Kami minta keterbukaan. Kalau memang tidak ada yang ditutupi, buka saja datanya kepada publik. Jangan sampai uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa justru menimbulkan persoalan,” ujar Rudi, Kamis (13/8/2026).

Dalam suratnya, DPD MOSI meminta Kapolrestabes Medan memerintahkan unsur terkait untuk memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah, Ketua Komite serta Bendahara SMPN 6 Percut Sei Tuan.

MOSI juga meminta Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli dan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang ikut melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran sekolah tersebut.

Kepsek Diminta Dinonaktifkan Sementara

MOSI turut mendesak agar Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan apabila secara administratif dan hukum dimungkinkan.

Permintaan tersebut, menurut MOSI, bertujuan memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan serta menghindari potensi terganggunya proses pengumpulan dokumen maupun keterangan pihak-pihak terkait.

Namun, status seseorang tentu harus tetap didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Penonaktifan sementara bukanlah bentuk vonis bersalah, melainkan langkah administratif yang dapat dipertimbangkan apabila diperlukan untuk menjaga independensi pemeriksaan.

Dana BOS merupakan anggaran pemerintah yang penggunaannya telah diatur untuk mendukung kebutuhan operasional pendidikan dan kepentingan peserta didik. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan wajib ditelusuri secara serius.

Jangan Berhenti pada Alasan “Salah Input”

Publik kini menunggu langkah konkret Polrestabes Medan, Kejaksaan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.

Persoalan ini tidak seharusnya berhenti hanya pada pernyataan adanya kemungkinan “kesalahan input operator.”

Jika memang terjadi kesalahan administratif, maka dokumen dapat diperbaiki dan dijelaskan secara terbuka. Namun jika ditemukan perbedaan antara dokumen, realisasi anggaran dan kondisi pekerjaan di lapangan, maka aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

Begitu pula dengan pembangunan tiga RKB yang nilainya mencapai lebih dari Rp2 miliar. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sumber anggaran, RAB, kontrak, proses pengadaan, volume pekerjaan, spesifikasi material hingga realisasi pembayaran.

Panggil, periksa dan audit. Jika tidak terbukti, buka hasil pemeriksaan agar nama baik sekolah tidak terus menjadi pertanyaan publik. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum yang berlaku.

Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang juga diminta melakukan pengawasan melekat. Jangan sampai persoalan di satu sekolah menjadi preseden buruk bagi satuan pendidikan lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 6 Percut Sei Tuan belum menyerahkan dokumen yang diminta Tim DPD MOSI.

Binjai.REDMOL.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan, Ketua Komite, Bendahara, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!