
Binjai.REDMOL.ID | Langkat – Pengamanan 12 unit truk Colt Diesel bermuatan pasir oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Langkat pada Jumat (10/7/2026) memantik perhatian publik. Namun, langkah awal tersebut dinilai belum cukup apabila penyidikan hanya berfokus pada para sopir, sementara pihak yang diduga mengelola usaha pertambangan belum tersentuh proses hukum.
Hasil penelusuran Binjai.REDMOL.ID dari sejumlah sumber menyebutkan material pasir yang diangkut belasan truk tersebut diduga berasal dari lokasi tambang PT. AAP di Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Izin usaha pertambangan perusahaan itu disebut telah berakhir sejak April 2026.
Apabila informasi tersebut benar, maka penyidik dituntut tidak hanya menelusuri kendaraan dan pengemudinya, tetapi juga mendalami legalitas aktivitas penambangan, pihak yang memerintahkan penggalian, jaringan distribusi material, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Informasi yang dihimpun juga menyebut material pasir itu diduga dipasok ke proyek reklamasi di kawasan pesisir Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Dugaan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi dalam proses penyidikan.
Hingga Jumat sore, para sopir masih menjalani pemeriksaan di Unit Tipidter Satreskrim Polres Langkat. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan awak media mengenai perkembangan perkara maupun kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan.
Di sisi lain, pemilik PT. AAP berinisial Fat juga belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait dugaan masih berlangsungnya aktivitas pertambangan setelah izin usaha perusahaan disebut telah berakhir.
Praktisi Hukum Sumatera Utara, Ahmad Zulfikar, SH., MH, menilai apabila benar izin usaha pertambangan telah berakhir tetapi aktivitas eksploitasi masih berlangsung, maka penyidikan harus diarahkan kepada pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan usaha tersebut.
"Apabila nantinya penyidik menemukan bukti bahwa kegiatan pertambangan dilakukan tanpa dasar perizinan yang masih berlaku, maka penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada pengemudi. Penyidik perlu menelusuri pihak yang mengambil keputusan, mengendalikan kegiatan, dan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Seluruh proses tentu harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan hukum," ujar Ahmad Zulfikar kepada Binjai.REDMOL.ID.
Menurutnya, sopir pada umumnya menjalankan pekerjaan berdasarkan perintah kerja. Karena itu, peran masing-masing pihak perlu didalami secara objektif agar pertanggungjawaban hukum dikenakan kepada pihak yang memang terbukti bertanggung jawab.
Perkara ini menjadi ujian bagi profesionalisme Polres Langkat. Publik berharap penyidikan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak berhenti pada lapisan paling bawah. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa dasar perizinan yang sah, masyarakat berharap seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa perlakuan berbeda berdasarkan status atau kedudukan.
Reporter: Zulkarnain Idrus
