Binjai.REDMOL.ID | Langkat – Polemik penanganan dugaan aktivitas pertambangan galian C yang disebut memiliki izin usaha telah berakhir sejak April 2026 masih menyisakan banyak pertanyaan. Setelah 12 unit truk Colt Diesel bermuatan material pasir diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Langkat, kendaraan tersebut kemudian dilepaskan. Hingga kini, masyarakat masih menunggu kejelasan mengenai arah penanganan perkara.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan material pasir yang diangkut 12 truk tersebut diduga berasal dari lokasi pertambangan PT. AAP di Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Informasi mengenai status izin usaha pertambangan tersebut masih memerlukan verifikasi oleh instansi yang berwenang.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, sebelumnya menjelaskan bahwa pengamanan kendaraan merupakan bagian dari proses penyelidikan, pemeriksaan dokumen, dan pengumpulan bahan keterangan. Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, lokasi kegiatan pertambangan disebut berada di luar wilayah hukum Polres Langkat sehingga langkah berikutnya adalah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status perizinan.
Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab sejumlah pertanyaan penting yang menjadi perhatian masyarakat.
Pertanyaan Publik Masih Menggantung
Redaksi telah menyampaikan sejumlah pertanyaan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Langkat, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan lanjutan.
Beberapa pertanyaan yang masih menunggu penjelasan antara lain:
- Apakah perkara ini masih pada tahap penyelidikan atau sudah ditingkatkan ke penyidikan?
- Apa dasar hukum pelepasan 12 unit truk yang sebelumnya diamankan?
- Apakah telah dilakukan gelar perkara sebelum kendaraan dilepaskan?
- Apakah status izin usaha pertambangan telah diverifikasi secara resmi kepada instansi yang berwenang?
- Jika hasil verifikasi nantinya menunjukkan izin telah berakhir, bagaimana tindak lanjut proses hukumnya?
- Apabila lokasi kegiatan berada di luar wilayah hukum Polres Langkat, apakah telah dilakukan koordinasi atau pelimpahan penanganan kepada satuan kepolisian yang berwenang?
- Bagaimana penyidik memastikan proses pembuktian tetap dapat dilakukan apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana?
Hingga kini, publik masih menunggu jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Transparansi Menjadi Sorotan
Perhatian masyarakat kini tidak hanya tertuju pada pelepasan kendaraan, tetapi juga pada kepastian mengenai arah penanganan perkara. Keterbukaan mengenai status penyelidikan, dasar setiap tindakan penyidik, hasil verifikasi perizinan, serta mekanisme koordinasi lintas wilayah dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Semakin cepat penjelasan resmi disampaikan, semakin kecil ruang bagi munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Kapolda Sumut Didorong Lakukan Supervisi
Melihat masih adanya sejumlah pertanyaan yang belum memperoleh jawaban, berbagai kalangan mendorong Kapolda Sumatera Utara melakukan supervisi terhadap penanganan perkara ini. Supervisi diharapkan dapat memastikan bahwa setiap tahapan penanganan, termasuk koordinasi lintas wilayah hukum dan administrasi perkara, dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Supervisi juga diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan dugaan aktivitas pertambangan tersebut, termasuk hasil verifikasi status perizinan dan langkah hukum yang akan ditempuh apabila ditemukan dasar yang cukup untuk tindakan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. AAP maupun pemilik perusahaan berinisial Fat juga belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi redaksi mengenai status perizinan maupun dugaan asal material yang diangkut.
Binjai.REDMOL.ID tetap membuka ruang hak jawab kepada Polres Langkat, PT. AAP, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Zulkarnain Idrus

