
Binjai.REDMOL.ID | Batam – Penanganan perkara Playgroup Djuwita Batam kini berubah menjadi sorotan tajam publik. Kasus yang berawal dari dugaan perundungan terhadap anak berusia 2,5 tahun dan berujung pada penetapan ibu korban sebagai tersangka memunculkan gelombang pertanyaan yang semakin sulit dibendung.
Di tengah slogan PRESISI yang terus dikampanyekan Kepolisian Republik Indonesia, masyarakat mulai mempertanyakan apakah seluruh proses hukum dalam perkara ini telah berjalan sesuai prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan keadilan sebagaimana yang diamanatkan institusi Polri sendiri.
Berbagai pertanyaan kini bermunculan.
Bagaimana konstruksi hukum perkara ini dibangun?
Bagaimana seluruh alat bukti dianalisis?
Apakah seluruh fakta telah diperiksa secara utuh dan berimbang?
Dan yang paling banyak dipertanyakan publik, mengapa perkara yang berawal dari dugaan perundungan terhadap anak justru berujung pada penetapan tersangka terhadap ibu yang datang mempertanyakan kondisi anaknya?
Pertanyaan tersebut semakin menguat setelah kuasa hukum tersangka, Anrizal, S.H., menyatakan akan menguji seluruh konstruksi perkara setelah menerima dokumen lengkap penyidikan.
"Kami menghormati kewenangan penyidik. Namun kami juga memiliki hak untuk menguji bagaimana perkara ini dibangun. Karena itu kami meminta seluruh dokumen yang diperlukan agar seluruh fakta dapat dianalisis secara objektif dan komprehensif," ujar Anrizal.
Menurutnya, transparansi menjadi penting agar tidak muncul persepsi negatif yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Kami tidak ingin berspekulasi. Yang kami inginkan adalah keterbukaan. Jika seluruh proses sudah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk takut diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia," tegasnya.
INVESTIGASI PUBLIK MULAI MENYOROT PROSES PENYIDIKAN
Binjai.REDMOL.ID mencatat bahwa perhatian masyarakat kini mulai bergeser dari substansi perkara menuju kualitas proses penyidikan.
Di berbagai ruang publik, mulai muncul dugaan, asumsi, dan pertanyaan mengenai apakah seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai prinsip PRESISI atau justru terdapat hal-hal yang perlu diuji kembali melalui mekanisme hukum.
Meski dugaan tersebut belum tentu benar dan harus dibuktikan melalui prosedur resmi, kondisi ini menunjukkan bahwa kepercayaan publik sedang mengharapkan jawaban yang lebih terbuka dari aparat penegak hukum.
Dalam negara hukum, munculnya pertanyaan terhadap suatu proses penegakan hukum bukanlah ancaman. Justru hal tersebut menjadi momentum bagi institusi untuk menunjukkan profesionalitas, integritas, dan keberanian membuka fakta secara transparan.
PRAKTISI HUKUM: JIKA TERBUKTI TIDAK PRESISI, HARUS ADA TINDAKAN TEGAS
Praktisi Hukum Nasional Ahmad Zulfikar, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap penyidik Polri terikat oleh Peraturan Polri, Kode Etik Profesi Polri, serta prinsip-prinsip profesionalitas penyidikan.
Menurutnya, apabila terdapat pihak yang meragukan suatu proses penyidikan, maka tersedia instrumen hukum yang dapat digunakan untuk mengujinya, termasuk gelar perkara, pengawasan internal, pengaduan ke Propam, hingga praperadilan.
"Semua tindakan penyidik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etik, dan administratif. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan yang bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan objektivitas," ujar Ahmad Zulfikar.
Ia menegaskan, apabila dari hasil pemeriksaan resmi ditemukan adanya pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau ketidakprofesionalan yang terbukti, maka Kapolri harus menunjukkan ketegasan.
"Jika melalui mekanisme pemeriksaan yang sah terbukti terdapat pelanggaran terhadap prinsip PRESISI, ketentuan Peraturan Polri, atau Kode Etik Profesi Polri, maka tindakan tegas harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," tegasnya.
Menurut Ahmad Zulfikar, ketegasan pimpinan Polri dalam menindak setiap pelanggaran yang terbukti justru menjadi ukuran keseriusan institusi dalam menjaga marwah organisasi.
"Koreksi terhadap kesalahan bukanlah kelemahan institusi. Justru keberanian melakukan evaluasi dan penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti adalah bukti bahwa institusi tersebut sehat dan berkomitmen terhadap reformasi penegakan hukum," katanya.
KAPOLRI DITUNGGU
Kini perhatian publik tidak hanya tertuju kepada Polresta Barelang atau Polda Kepri. Sorotan mulai mengarah kepada Mabes Polri sebagai institusi yang selama ini menggaungkan semangat PRESISI.
Publik menunggu apakah berbagai pertanyaan yang berkembang akan dijawab melalui keterbukaan dan evaluasi yang objektif, atau justru dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan.
Kasus Playgroup Djuwita telah berkembang menjadi lebih dari sekadar perkara pidana biasa.
Yang sedang diuji bukan hanya satu penyidikan.
Yang sedang diuji adalah komitmen institusi terhadap profesionalitas, transparansi, dan keberanian menegakkan aturan terhadap siapa pun apabila ditemukan pelanggaran melalui proses yang sah.
Karena pada akhirnya, PRESISI bukan diukur dari slogan.
PRESISI diukur dari keberanian mengoreksi jika ada yang salah dan ketegasan bertindak jika pelanggaran benar-benar terbukti. (FH)
Redaksi: Binjai.REDMOL.ID
Editor: Zulkarnain Idrus
