DPD MOSI Desak Polda Sumut dan Kejati Bertindak, Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di PT KRATON Tak Boleh Dibiarkan

Admin RedMOL
0

Binjai.REDMOL.ID | Medan – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang menyeret nama PT KRATON kini menjadi perhatian serius publik. Sikap bungkam perusahaan selama lebih dari dua pekan setelah menerima surat konfirmasi justru memunculkan semakin banyak pertanyaan yang menuntut jawaban dan penegakan hukum yang tegas.

DPD Monitoring Organisasi Sosial Indonesia (MOSI) Kota Medan secara terbuka mengecam dugaan praktik yang berpotensi merugikan negara tersebut dan mendesak Polda Sumatera Utara serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

Sorotan itu bermula dari temuan Tim Investigasi DPD MOSI Sumatera Utara yang mendapati sebuah truk tangki berwarna biru putih bernomor polisi BK 8101 ML diduga membawa BBM menuju area operasional PT KRATON, perusahaan manufaktur besar yang bergerak di sektor produksi beton siap pakai (ready mix) dan beton pracetak (precast) untuk berbagai proyek infrastruktur di Sumatera Utara, Aceh, hingga Riau.

Yang menjadi perhatian, saat tim investigasi berupaya melakukan konfirmasi terkait legalitas muatan serta dokumen pengangkutan BBM yang dibawa, pengemudi truk disebut meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan maupun menunjukkan dokumen yang diminta.

Tidak berhenti di situ, saat kendaraan tersebut memasuki area perusahaan, pihak keamanan PT KRATON juga disebut tidak dapat memperlihatkan dokumen pendukung seperti surat jalan, Delivery Order (DO), maupun Purchase Order (PO) yang dapat menjelaskan dasar pendistribusian BBM tersebut.

Fakta-fakta tersebut dinilai layak menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman. Sebab, apabila seluruh aktivitas distribusi berjalan sesuai aturan, dokumen administrasi dan legalitas pengangkutan semestinya dapat ditunjukkan secara terbuka saat diminta untuk kepentingan klarifikasi.

DPD MOSI mengungkapkan bahwa surat permohonan konfirmasi resmi telah dilayangkan kepada PT KRATON sejak 10 Juni 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, atau sekitar 15 hari kemudian, tidak ada jawaban resmi yang diberikan pihak perusahaan.

Bahkan, tim DPD MOSI bersama wartawan mengaku telah dua kali mendatangi kantor pusat PT KRATON di Komplek Center Point Blok H3, Jalan Timor Ujung, Kecamatan Medan Timur. Namun upaya konfirmasi tersebut kembali menemui jalan buntu.

Sikap tidak memberikan klarifikasi kepada publik terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dinilai semakin memperkuat pentingnya langkah investigatif dari aparat penegak hukum agar fakta sebenarnya dapat terungkap secara terang-benderang.

"Kami akan melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara agar pihak manajemen PT KRATON diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Jangan sampai ada kesan bahwa persoalan yang menyangkut hak masyarakat dan potensi kerugian negara ini dibiarkan begitu saja," tegas perwakilan DPD MOSI.

Menurut MOSI, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan persoalan sepele. Subsidi energi merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kelompok penerima yang berhak. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum. Polda Sumut dan Kejati Sumut diharapkan tidak hanya menjadikan informasi ini sebagai bahan pemantauan, tetapi juga melakukan penelusuran mendalam terhadap alur distribusi BBM, legalitas pengangkutan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas hingga ke akar persoalan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, maka klarifikasi resmi dari pihak perusahaan juga penting disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KRATON maupun pengemudi truk tangki BK 8101 ML belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!