DISDIK BATAM DIGUNCANG POLEMIK PLAYGROUP DJUWITA! PUBLIK DESAK KADISDIK BUKA SEMUA FAKTA, LBH NVNJ SIAP GERUDUK KANTOR DISDIK

Admin RedMOL
0

Binjai.REDMOL.ID | BATAM – Polemik yang menyeret nama Dinas Pendidikan Kota Batam dan Playgroup Djuwita terus bergulir dan kini berubah menjadi sorotan serius publik. Di tengah berbagai temuan yang dipersoalkan, perhatian masyarakat justru mengarah kepada Dinas Pendidikan Kota Batam yang dinilai harus memberikan penjelasan menyeluruh terkait proses penerbitan dokumen administrasi pendidikan yang belakangan menuai kontroversi.

Gelombang kritik menguat setelah Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, mengakui bahwa verifikasi lapangan terhadap Playgroup Djuwita belum dilakukan saat dokumen administrasi pendidikan tersebut diterbitkan.

Pernyataan itu sontak memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab, verifikasi lapangan selama ini dipahami sebagai salah satu instrumen penting untuk memastikan kesesuaian data dan kondisi faktual sebelum suatu dokumen administrasi pendidikan diterbitkan.

"Karena kita belum verifikasi lapangan. Dalam waktu dekat ini kita akan lakukan verifikasi. Kalau sampai terjadi pelanggaran, mereka harus ditutup dan dihentikan," ujar Hendri Arulan saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian publik karena muncul bersamaan dengan berbagai temuan yang dipersoalkan oleh LBH NoViral NoJustice (NVNJ) dan Forum Masyarakat Batam Pemerhati Pendidikan.

Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan

Dalam sistem pendidikan, Dinas Pendidikan tidak hanya berperan sebagai lembaga administrasi, tetapi juga memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap satuan pendidikan yang beroperasi di wilayahnya.

Karena itu, muncul pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat: apakah seluruh mekanisme verifikasi dan pengawasan telah berjalan sesuai prosedur sebelum dokumen administrasi pendidikan diterbitkan?

Pertanyaan tersebut semakin menguat setelah hasil investigasi yang dipublikasikan LBH NVNJ menyebut adanya sejumlah data yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Mulai dari kualifikasi tenaga pendidik, kesesuaian data administrasi sekolah, hingga validitas sejumlah informasi yang menjadi dasar pengakuan administrasi lembaga pendidikan tersebut.

Kadisdik Tegaskan Perekrutan Guru Bukan Wewenang Disdik

Menanggapi sorotan terkait tenaga pendidik, Hendri Arulan menjelaskan bahwa proses perekrutan guru merupakan kewenangan pihak sekolah.

"Jika ada pelanggaran ketentuan nanti kan ada hukumnya, karena perekrutan guru merupakan wewenang pihak playgroup dan berada di luar kewenangan Dinas Pendidikan," tegasnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut tidak menghentikan kritik yang berkembang. Sejumlah pemerhati pendidikan berpendapat bahwa meskipun perekrutan dilakukan oleh sekolah, pemenuhan standar pendidikan tetap menjadi bagian yang harus diawasi dan dievaluasi oleh instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

LBH NVNJ Siapkan Aksi Besar

LBH NoViral NoJustice menegaskan akan terus mengawal polemik tersebut hingga seluruh fakta terungkap secara transparan.

Mereka mendesak Dinas Pendidikan Kota Batam segera melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh dan mengumumkan hasilnya kepada masyarakat.

Menurut mereka, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik yang muncul akibat polemik ini.

"Kami ingin seluruh proses dilakukan secara terbuka. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat. Jika ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Jangan ada ruang bagi spekulasi yang merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan," ujar perwakilan LBH NVNJ.

Potensi Konsekuensi Administratif dan Hukum

Para pemerhati pendidikan menilai polemik ini harus menjadi momentum evaluasi tata kelola pendidikan di Kota Batam.

Apabila dalam pemeriksaan oleh instansi berwenang ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur administrasi, maka dapat dilakukan langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian data, dokumen, atau informasi dalam proses administrasi pendidikan, pihak-pihak yang bertanggung jawab berpotensi diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang relevan sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Sementara terhadap satuan pendidikan, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembinaan khusus, pembekuan operasional hingga pencabutan izin apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Playgroup Djuwita Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Playgroup Djuwita yang telah dikonfirmasi oleh awak media belum memberikan tanggapan terkait berbagai persoalan yang menjadi sorotan publik.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi | Binjai.REDMOL.ID

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!