
Binjai.REDMOL.ID | Binjai – Aktivitas pekerjaan penaikan tangga (ladder) dan pemasangan mounting pada tower seluler di Jalan Traktor, Kelurahan Cengkehturi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, menuai sorotan tajam. Pasalnya, dari dokumentasi yang diperoleh media ini, seorang pekerja tampak berada di ketinggian puluhan meter tanpa terlihat jelas menggunakan perlengkapan keselamatan kerja yang seharusnya menjadi standar wajib dalam pekerjaan berisiko tinggi.
Hasil konfirmasi di lapangan menyebutkan pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT CMI dan merupakan kegiatan penaikan tangga serta pemasangan mounting untuk kebutuhan infrastruktur telekomunikasi. Namun, substansi persoalan yang kini menjadi perhatian publik bukan pada jenis pekerjaannya, melainkan pada dugaan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dari foto yang beredar, pekerja tidak tampak menggunakan helm keselamatan (safety helmet) dan full body harness secara jelas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius, apakah pekerjaan tersebut telah memenuhi standar K3 sebagaimana diwajibkan dalam pekerjaan di ketinggian yang memiliki risiko kecelakaan fatal.
Pekerjaan tower telekomunikasi bukan pekerjaan biasa. Kesalahan kecil saja dapat berujung pada hilangnya nyawa pekerja. Karena itu, publik mempertanyakan di mana fungsi pengawasan perusahaan, pengawas lapangan, hingga pihak pemberi kerja ketika seorang pekerja berada di ketinggian puluhan meter.
"Jangan sampai keselamatan pekerja dikalahkan oleh target pekerjaan. Jika benar APD tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut nyawa manusia," tegas seorang pemerhati ketenagakerjaan yang dimintai tanggapannya.
Lebih jauh, Dinas Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan diminta tidak bersikap pasif terhadap temuan-temuan semacam ini. Pemeriksaan lapangan perlu dilakukan untuk memastikan apakah prosedur keselamatan benar-benar diterapkan atau hanya sebatas formalitas administrasi.
Publik juga menyoroti tanggung jawab provider telekomunikasi yang menggunakan jasa kontraktor dalam pekerjaan tersebut. Sebagai pihak yang menikmati hasil pekerjaan, provider dinilai tidak boleh lepas tangan terhadap aspek keselamatan tenaga kerja di lapangan.
Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap SOP K3, maka sanksi tegas harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai penegakan aturan baru dilakukan setelah terjadi kecelakaan kerja yang merenggut korban jiwa.
Binjai.REDMOL.ID menilai bahwa keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek telekomunikasi. Pekerjaan boleh selesai tepat waktu, tetapi tidak ada target yang lebih penting daripada memastikan setiap pekerja pulang ke rumah dalam keadaan selamat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT CMI maupun provider yang terkait dengan pekerjaan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait standar keselamatan kerja yang diterapkan pada kegiatan penaikan tangga dan pemasangan mounting di tower seluler Jalan Traktor, Kelurahan Cengkehturi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Jangan tunggu korban berjatuhan untuk menegakkan aturan. Keselamatan kerja wajib dipatuhi, diawasi, dan ditegakkan tanpa kompromi.
Reporter: Zulkarnain Idrus
