Muhammad Zulfahri Tanjung: Barikade Pagar Sebagai Penghalang Penyampaian Aspirasi Masyarakat Kepada Pemerintah

Admin RedMOL
0

Binjai.REDMOL.ID | Medan – Muhammad Zulfahri Tanjung, Kepala Bidang Humas Media Online Siber Indonesia (MOSI) Kota Medan, menyoroti fenomena pemasangan pagar pembatas atau barikade dalam berbagai aksi unjuk rasa yang dinilai berpotensi menghambat penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah.

Menurutnya, pembatasan ruang fisik melalui pemasangan pagar maupun penghalang lainnya saat demonstrasi telah memunculkan perdebatan serius mengenai kebebasan berekspresi dan kualitas demokrasi di Indonesia. Sebagian kalangan memandang langkah tersebut sebagai bentuk penyempitan ruang sipil yang dapat mengarah pada krisis demokrasi, sementara aparat keamanan beralasan bahwa pembatasan dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi hak pengguna jalan dan masyarakat lainnya.

"Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang dialog yang terbuka. Ketika masyarakat menyampaikan aspirasi, seharusnya tersedia akses komunikasi yang memadai antara rakyat dan pemerintah," ujar Muhammad Zulfahri Tanjung.

Ia menjelaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Lebih lanjut, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif, komunikasi, serta pengamanan yang menghormati hak asasi manusia dalam penanganan aksi penyampaian pendapat di muka umum.

Muhammad Zulfahri Tanjung menilai kritik dan aspirasi publik merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi. Sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat sipil bahkan menilai pembatasan jarak yang terlalu jauh antara demonstran dan objek aspirasi berpotensi mengurangi efektivitas penyampaian pendapat serta melemahkan fungsi kontrol masyarakat terhadap penyelenggara negara.

Sebelumnya, Amnesty International Indonesia juga pernah menyoroti masih adanya risiko tindakan represif terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi di ruang publik.

Meski demikian, Zulfahri mengakui bahwa terdapat ketentuan yang mengatur lokasi-lokasi tertentu yang tidak dapat dijadikan tempat demonstrasi, terutama yang berkaitan dengan objek vital nasional dan fasilitas umum strategis. Karena itu, penyelenggara aksi juga memiliki kewajiban memastikan kegiatan berlangsung damai, tertib, dan tidak merugikan hak masyarakat lainnya.

"Kebebasan bersuara adalah hak fundamental setiap warga negara. Namun pelaksanaannya harus diimbangi dengan kedewasaan berdemokrasi serta adanya ruang dialog yang setara antara pemerintah dan rakyat. Perbedaan pendapat seharusnya menjadi vitamin bagi perbaikan kebijakan publik, bukan dianggap sebagai ancaman," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk bertemu dan menyampaikan aspirasi kepada pejabat publik. Menurutnya, pembatasan akses interaksi yang berlebihan berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang pada akhirnya dapat memicu meningkatnya sikap pembangkangan sipil.

"Akses yang terbuka sangat penting untuk menjaga transparansi, menampung aspirasi masyarakat, serta memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya," katanya.

Sebagai contoh, Zulfahri menyebut bahwa Istana Kepresidenan Republik Indonesia selama ini menegaskan tidak ada kebijakan resmi yang melarang masyarakat untuk berinteraksi maupun menyampaikan aspirasi kepada Presiden melalui mekanisme yang berlaku.

Ia berharap pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat sipil dapat terus membangun komunikasi publik yang inklusif sehingga setiap aspirasi rakyat dapat tersalurkan secara efektif dalam koridor hukum dan demokrasi.

Redaksi: Binjai.REDMOL.ID
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!