
Binjai.REDMOL.ID | BINJAI – Peredaran narkotika jenis sabu di Kota Binjai kembali terbongkar. Di tengah gencarnya kampanye pemberantasan narkoba, fakta di lapangan menunjukkan bisnis haram tersebut masih terus hidup dan bergerak di tengah masyarakat.
Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan dugaan transaksi sabu melalui operasi penyamaran (undercover buy) yang berujung pada penangkapan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Kedua terduga pelaku berinisial MI (22) dan WA (36) diamankan pada Kamis malam (18/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Letjen Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 4,80 gram yang telah dikemas dalam plastik klip transparan serta satu unit telepon genggam Android merek VIVO yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi narkoba.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan tertutup hingga berhasil mengendus dan mematahkan dugaan transaksi yang sedang berlangsung.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba untuk berkembang di wilayah hukum Polres Binjai," tegasnya.

Penangkapan Ini Baru Permukaan Gunung Es
Meski dua terduga pelaku telah diamankan, publik menilai pengungkapan ini seharusnya tidak berhenti pada penjual atau pengedar tingkat bawah.
Sebab, muncul pertanyaan yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah aparat penegak hukum: siapa pemasok utama sabu tersebut? Siapa yang mengendalikan jaringan di belakang layar? Dan berapa lama jaringan ini telah beroperasi di Kota Binjai?
Penangkapan pelaku lapangan memang penting, namun membongkar bandar besar dan jalur distribusi narkotika jauh lebih krusial untuk memutus mata rantai peredaran yang selama ini merusak generasi muda.
Jika hanya pemain lapangan yang ditangkap sementara pemasok dan pengendali jaringan tetap bebas berkeliaran, maka peredaran narkoba berpotensi kembali tumbuh dengan wajah dan pelaku yang berbeda.
Binjai Darurat Narkoba?
Kasus demi kasus yang terus terungkap menunjukkan bahwa ancaman narkotika masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian semua pihak.
Narkoba bukan hanya persoalan hukum, tetapi ancaman sosial yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda, memicu tindak kriminal, dan merusak ketahanan keluarga.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
"Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Kota Binjai. Kami akan terus melakukan penindakan dan mengembangkan setiap kasus hingga ke jaringan yang lebih luas," tegas Kapolres.
Keberhasilan operasi ini patut diapresiasi. Namun masyarakat tentu menunggu langkah lanjutan aparat untuk mengungkap siapa aktor besar di balik peredaran sabu yang masih berani beroperasi di Kota Binjai.
Karena perang melawan narkoba tidak cukup hanya menangkap pengedar. Yang lebih penting adalah memutus jaringan hingga ke bandar dan pemodalnya, agar Binjai tidak terus-menerus menjadi pasar empuk bagi bisnis haram yang merenggut masa depan anak bangsa.
Redaksi Binjai.REDMOL.ID
Editor: Zulkarnain Idrus
