
Binjai.REDMOL.ID | Pasaman Barat — Aroma dugaan permainan kotor dalam pengelolaan dana hibah Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Pasaman Barat mulai menyeruak ke permukaan. Lambannya penanganan kasus oleh pihak kejaksaan memicu kecurigaan publik adanya dugaan kongkalikong antara oknum aparat penegak hukum dengan pengurus koperasi penerima dana hibah negara.
Dana sebesar Rp3,27 miliar yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk Kelompok Tani Bundo Kanduang di bawah naungan KUD Rantau Pasaman, Kecamatan Ranah Pasisie, kini menjadi sorotan tajam berbagai pihak. Publik mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan petani sawit kecil.
Kekecewaan terhadap penanganan perkara ini bahkan diungkapkan langsung oleh oknum yang mengaku berasal dari KUD Rantau Pasaman bernama Gusman Syahril saat dikonfirmasi awak media. Pernyataan tersebut justru memunculkan dugaan adanya kedekatan antara pihak koperasi dengan aparat penegak hukum.
“Percuma diberitakan bos, datangi saja kejaksaan pasti sama dengan jawaban saya, kami sudah sinergi buat menjawab seperti ini,” ucap Gusman Syahril kepada awak media.
Tak hanya itu, nada intimidatif juga sempat terlontar dalam percakapan tersebut.
“Jangan dibesar-besarkan nanti kami nggak segan-segan laporkan kalian ke polisi,” terdengar ancaman dari suara yang disebut sebagai Ketua KUD tersebut.
Sikap bungkam juga ditunjukkan pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kejaksaan belum memberikan klarifikasi ataupun tanggapan resmi terhadap konfirmasi yang dilayangkan media.
Kondisi ini memantik reaksi keras dari Ketua Satgas Fast Respon Indonesia Center, Fahmi Hendri. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk tidak bermain mata dengan pihak-pihak yang diduga merugikan negara.
“Saya meminta kejaksaan jangan kongkalikong bersama para koruptor dalam memakan uang negara yang dihibahkan untuk petani miskin, bukan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok,” tegas Fahmi.
Ia juga mengaku akan membawa persoalan tersebut ke tingkat lebih tinggi dengan berkoordinasi bersama pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui jalur pengawasan internal kejaksaan.
“Saya akan koordinasi melalui Jaksa Pengawas agar Kejagung memberikan warning keras terhadap jaksa nakal yang diduga main mata dengan pihak-pihak yang bermain curang terhadap uang negara,” lanjutnya.
Tak berhenti di situ, Fahmi juga membeberkan dugaan kejanggalan dalam proses pengajuan lahan PSR oleh Kelompok Tani Bundo Kanduang. Menurutnya, terdapat perbedaan lokasi antara dokumen pengajuan dan pelaksanaan proyek di lapangan.
“Kelompok Tani Bundo Kanduang mengajukan sekitar 109 hektare dengan sporadik berada di Jorong Pisang Hutan. Namun pelaksanaan proyek PSR justru berada di Jorong Padang Halaban hingga menerima fasilitas uang negara total Rp3,27 miliar yang dikerjakan oleh CV BIMER,” ungkapnya.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di Pasaman Barat. Publik menanti apakah Kejaksaan mampu membuktikan independensinya atau justru semakin mempertebal dugaan adanya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu dalam pusaran dugaan korupsi dana rakyat.
Redaksi: Binjai.REDMOL.ID
Editor: Zulkarnain Idrus
