
Binjai.REDMOL.ID | KARIMUN-KEPRI – Polemik pemberitaan terkait dana hibah sebesar Rp4,4 miliar untuk Polres Karimun akhirnya mendapat tanggapan langsung dari Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani. Klarifikasi tersebut disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang dinilai mulai menggiring opini publik secara sepihak, Selasa (20/05/2026).
Fast Respon Indonesia Center menilai, pemberitaan yang beredar belakangan ini perlu disikapi secara objektif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Menurut mereka, publik juga perlu mendapatkan penjelasan utuh mengenai mekanisme hibah yang diterima institusi kepolisian.
Dalam keterangannya, AKBP Yunita Stevani menegaskan bahwa dana hibah yang diterima Polres Karimun dari Pemerintah Kabupaten Karimun sama sekali tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun di luar tugas kepolisian.
“Pada prinsipnya, dana hibah tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana, serta pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang telah diajukan dan disetujui melalui mekanisme yang berlaku,” terang Kapolres.
Ia menjelaskan, seluruh penggunaan anggaran nantinya akan mengacu pada dokumen perencanaan, perjanjian hibah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi berbagai sorotan publik, Kapolres Karimun menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap bentuk kritik dan perhatian masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap institusi negara.
“Kami memandang hal tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen agar penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas AKBP Yunita Stevani.
Terkait adanya pernyataan Ketua KPK mengenai hibah kepada instansi vertikal, Kapolres menegaskan bahwa Polres Karimun hanya berada pada posisi penerima hibah, bukan pihak yang menentukan kebijakan penganggaran.
“Seluruh proses tetap mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres memastikan bahwa proses hibah telah melalui tahapan administrasi resmi mulai dari pengajuan, pembahasan, penetapan hingga penandatanganan perjanjian hibah. Pengawasan juga disebut dilakukan secara berlapis oleh internal Polri, Inspektorat hingga lembaga pemeriksa negara.
Menurutnya, meskipun anggaran operasional dari Mabes Polri telah tersedia, kebutuhan pelayanan di daerah seringkali membutuhkan dukungan tambahan agar kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.
“Bantuan hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, sepanjang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu program prioritas daerah,” ujar AKBP Yunita Stevani.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Polres Karimun juga memastikan seluruh tahapan penggunaan anggaran nantinya akan dilengkapi pelaporan administrasi, audit serta mekanisme transparansi publik sesuai aturan yang berlaku.
Kapolres Karimun kembali menegaskan bahwa hingga saat ini dana hibah Rp4,4 miliar tersebut bahkan belum digunakan lantaran masih berada dalam proses lelang.
“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini kegiatan masih dalam tahap lelang, sehingga belum ada pelaksanaan penggunaan anggaran,” tutupnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Fast Respon Indonesia Center berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu utuh dan tetap mendukung upaya Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Redaksi: Binjai.REDMOL.ID
Editor: Zulkarnain Idrus
