
Binjai.REDMOL.ID | BINJAI — Praktik ilegal pengoplosan gas subsidi kembali terbongkar di Kota Binjai. Satuan Reskrim Polsek Binjai Kota bergerak cepat menggerebek lokasi dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Gang Aman II, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Rabu (20/5/2026) sore.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial YP (39) yang diduga menjadi pelaku pengoplos gas subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi demi meraup keuntungan pribadi. Aktivitas ilegal itu dinilai sangat merugikan masyarakat kecil serta mengancam keselamatan warga sekitar karena berisiko memicu kebakaran dan ledakan.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan puluhan tabung gas berbagai ukuran beserta alat-alat yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik oplosan gas subsidi secara ilegal.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 30 tabung LPG 3 Kg
- 9 tabung LPG 12 Kg
- 2 unit alat penyuling/pengoplos gas
- 58 karet lubang gas
- 1 unit sepeda motor
- 1 bilah pisau
Kapolsek Binjai Kota, AKP Diah Retno Sari, menegaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan gas subsidi pemerintah.
“Setelah menerima laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Kapolsek.

Penggerebekan itu mendapat apresiasi warga karena praktik pengoplosan gas subsidi dinilai sangat meresahkan. Selain merugikan negara, aksi tersebut juga dapat menyebabkan kelangkaan LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro.
Kini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Binjai Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.
Reporter : Mhd. Dzaki Zuris & Red
Editor : Zulkarnain Idrus
