Diduga “Tak Bernyali”, Polres Tapsel Dinilai Lindungi SPBU Penyuplai Mafia Solar Subsidi

Admin RedMOL
0

Binjai.REDMOL.ID | Tapanuli Selatan — Aroma busuk mafia BBM bersubsidi di wilayah Padang Lawas Utara semakin menyengat. Namun hingga kini, keberanian Polres Tapanuli Selatan untuk menyeret pihak SPBU yang diduga menjadi penyuplai solar subsidi ilegal justru dipertanyakan publik.

Kapolres Tapanuli Selatan Yon Edi Winara kini menjadi sorotan keras masyarakat. Pasalnya, setelah penangkapan satu unit mobil L300 bermuatan 900 liter solar subsidi ilegal, aparat hanya berhenti pada sopir lapangan tanpa berani menyentuh pihak SPBU yang diduga kuat menjadi pintu utama keluarnya BBM subsidi kepada mafia pelangsir.

Publik menilai, jika polisi benar-benar serius memberantas mafia BBM, seharusnya pihak SPBU sudah dipanggil dan diperiksa sejak awal. Sebab, mustahil ratusan liter solar subsidi bisa keluar begitu saja tanpa keterlibatan operator, pengawas, bahkan dugaan adanya permainan sistematis di SPBU.

“Jangan hanya tangkap sopir kecil lalu kasus dibuat seolah selesai. Bongkar juga SPBU pemasoknya. Kalau tidak berani, publik patut curiga ada yang dibeking,” kecam salah seorang penggiat sosial di Padang Lawas Utara.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Tapanuli Selatan mengamankan mobil Mitsubishi L300 yang dikemudikan JH (53), warga Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, pada 14 Mei 2026 di Jalan Lintas Langga Payung–Gunung Tua, Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sekitar 900 liter BBM subsidi jenis solar yang diduga hendak disalurkan secara ilegal. Namun anehnya, hingga lebih dari sepekan pasca penangkapan, pihak SPBU yang diduga menjadi sumber BBM tersebut belum juga disentuh hukum.

Kondisi itu memunculkan dugaan liar di tengah masyarakat bahwa ada pihak tertentu yang sengaja “diamankan”. Sebab, tanpa keberanian memanggil pengelola SPBU, penanganan kasus ini dianggap hanya sandiwara penegakan hukum yang menyasar pemain kecil sementara aktor utama tetap bebas berkeliaran.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara jelas memberi kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi. Bahkan pelaku penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dijerat pidana berat karena merugikan keuangan negara dan hak masyarakat kecil.

Ironisnya, ketika tim media mencoba meminta penjelasan kepada Kapolres maupun Satreskrim Polres Tapanuli Selatan terkait perkembangan kasus tersebut, pihak kepolisian justru memilih bungkam. Selama dua hari upaya konfirmasi dilakukan, tidak ada jawaban pasti yang diberikan kepada wartawan.

Sikap diam itu semakin memperkuat persepsi publik bahwa penanganan kasus BBM subsidi di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan diduga tidak transparan. Bahkan masyarakat mulai mempertanyakan, apakah hukum benar-benar ditegakkan atau justru sedang dipermainkan oleh kepentingan tertentu.

Jika Polres Tapanuli Selatan terus gagal menyentuh pihak SPBU, maka publik pantas mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas mafia BBM subsidi yang selama ini merampas hak rakyat kecil demi keuntungan segelintir orang.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!