
Binjai.REDMOL.ID | Binjai — Peredaran narkoba di Kota Binjai kembali menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Namun, gerak cepat Satresnarkoba Polres Binjai patut diapresiasi setelah berhasil membekuk seorang pria berinisial TS (44) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Jumat (22/5/2026) siang.
Pelaku yang sempat duduk santai di lokasi mendadak pucat dan kehilangan ketenangan saat tim Satresnarkoba mendekat. Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat petugas langsung melakukan tindakan cepat dan terukur.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mulai resah dengan dugaan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., tanpa menunggu lama langsung memerintahkan Kanit II IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., bersama tim turun melakukan penyelidikan.
Benar saja, saat petugas tiba di lokasi, pelaku diduga panik dan mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang sesuatu dari tangannya. Namun aksi itu tidak luput dari pengamatan aparat.
“Petugas menyuruh pelaku mengambil kembali barang yang dibuang dan setelah diperiksa ternyata diduga narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Ismail Pane.
Dari tangan TS, polisi mengamankan 1 paket sabu dengan berat bruto 1,271 gram. Di hadapan petugas, pelaku juga tak mampu mengelak dan mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan peredaran narkoba masih terus mencoba merusak generasi muda di Kota Binjai. Jika tidak diberantas secara konsisten, narkoba akan menjadi bom waktu sosial yang menghancurkan masa depan masyarakat.
TS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf UU RI tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun terhadap pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa ditawar. Kami mengajak masyarakat jangan takut melapor. Informasi sekecil apa pun sangat membantu aparat dalam membersihkan Kota Binjai dari jaringan narkotika,” tegasnya.
Polres Binjai juga meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 demi menyelamatkan lingkungan dari bahaya laten narkoba.
Redaksi : Binjai.REDMOL.ID
Editor : Zulkarnain Idrus
