Diduga Lecehkan Simbol Adat Melayu, Eks Anggota DPRD Binjai Terancam Jerat Pidana dan UU ITE

Admin RedMOL
0

Binjai.REDMOL.ID | Binjai — Video yang diduga memperlihatkan tindakan pelecehan terhadap simbol adat Melayu berupa tanjak oleh Joko Basuki alias Jobas kini tidak lagi sekadar menjadi polemik budaya, namun mulai mengarah pada desakan penegakan hukum pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mantan anggota DPRD Kota Binjai periode 2019–2024 dari Partai Gerindra yang saat ini diketahui juga menjabat sebagai Badan Pengawas (Bawas) BUMD PAM Tirta Sari Kota Binjai itu menuai kecaman keras usai video dirinya diduga mempermainkan tanjak Melayu beredar luas di media sosial.

Meski video tersebut telah dihapus setelah menuai kritik publik, rekaman itu terlanjur menyebar dan memicu kemarahan masyarakat adat Melayu. Banyak pihak menilai tindakan tersebut bukan candaan biasa, melainkan bentuk penghinaan terhadap simbol kehormatan Melayu yang memiliki nilai adat, marwah, dan jati diri budaya.

“Tanjak itu lambang kehormatan Melayu. Ketika dipermainkan dan disebarkan ke publik, maka yang terluka bukan hanya individu, tetapi marwah masyarakat Melayu secara keseluruhan,” ujar salah seorang tokoh adat Melayu.

Tokoh masyarakat Melayu Sumatera Utara, Ir. Eddy Aswari,MM., turut angkat bicara terkait polemik tersebut. Ia menilai tindakan yang diduga dilakukan Jobas telah melukai perasaan masyarakat Melayu dan tidak pantas dilakukan oleh seorang figur publik.

“Adat Melayu itu menjunjung tinggi adab dan kehormatan. Tanjak bukan sekadar penutup kepala, tetapi simbol marwah Melayu. Siapa pun yang merendahkan simbol adat berarti telah melukai hati masyarakat Melayu,” tegas Ir. Eddy Aswari, MM.

Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut karena video yang beredar sudah menjadi konsumsi publik dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

“Kalau simbol budaya sudah dipermainkan lalu dibiarkan begitu saja, ini akan menjadi preseden buruk bagi penghormatan terhadap adat dan budaya di Sumatera Utara,” tambahnya.

Sorotan kini tidak hanya datang dari masyarakat adat, tetapi juga dari kalangan pemerhati hukum yang menilai perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana. Apalagi video itu disebarluaskan melalui media elektronik dan menimbulkan kegaduhan serta kemarahan publik berbasis identitas budaya dan etnis.

Praktisi hukum Sumatera Utara, Ahmad Zulfikar SH., MH., menilai kasus tersebut tidak bisa dianggap sepele karena telah menyentuh ranah penghinaan terhadap simbol budaya yang hidup di tengah masyarakat.

“Ketika suatu konten yang diduga merendahkan simbol adat disebarkan melalui media elektronik dan memicu reaksi luas masyarakat, maka ada potensi unsur pidana yang dapat dikaji oleh aparat penegak hukum,” ujar Ahmad Zulfikar SH., MH.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu melihat secara objektif apakah terdapat unsur kesengajaan, penghinaan terhadap golongan tertentu, hingga potensi pelanggaran UU ITE dalam video yang beredar tersebut.

“Kalau memenuhi unsur menimbulkan rasa kebencian atau penghinaan berbasis identitas kelompok atau etnis tertentu, maka tentu bisa masuk dalam kajian Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) UU ITE,” jelasnya.

Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut dapat dikaji berdasarkan:

  • Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA;
  • Pasal 45A ayat (2) UU ITE terkait ancaman pidana terhadap penyebaran konten bermuatan kebencian berbasis SARA;
  • Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan masyarakat tertentu;
  • serta UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sejumlah elemen masyarakat adat Melayu dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah hukum dengan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum agar persoalan ini diproses secara pidana, bukan sekadar diselesaikan melalui klarifikasi di media sosial.

“Kalau dibiarkan tanpa proses hukum, ini bisa menjadi preseden buruk. Simbol adat bisa seenaknya dihina lalu selesai hanya dengan permintaan maaf,” ujar salah seorang aktivis budaya Melayu.

Meski Jobas telah menyampaikan permintaan maaf melalui video klarifikasi yang beredar di media sosial, kemarahan publik belum mereda. Banyak pihak menilai permintaan maaf tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran pidana yang telah terjadi.

Kini masyarakat menunggu sikap aparat penegak hukum dalam merespons polemik tersebut. Sebab bagi masyarakat adat Melayu, persoalan ini bukan lagi soal individu, melainkan menyangkut penghormatan terhadap simbol budaya dan kehormatan adat Melayu yang dianggap telah dipermalukan di ruang publik digital.

Redaksi: Binjai.REDMOL.ID


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!