
Binjai.REDMOL.ID | Padangsidimpuan – Penanganan kasus narkoba di Kota Padangsidimpuan kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Publik menilai aparat kepolisian, khususnya Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, lebih sering menangkap pengguna dan pelaku kecil dibanding membongkar jaringan bandar besar yang diduga masih bebas menjalankan bisnis haramnya.
Kritik tersebut mencuat pasca penangkapan seorang warga bernama Starlina Hutajulu. Hingga kini, polisi dinilai belum mampu mengungkap siapa pihak yang memberikan uang maupun narkotika kepada yang bersangkutan.
“Ini ibarat membendung sungai. Hilirnya ditutup, hulunya dibiarkan. Menangkap pemakai tanpa menyentuh bandar besar sama saja percuma,” ujar salah seorang warga kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Masyarakat menilai kondisi peredaran narkoba di Padangsidimpuan sudah masuk kategori darurat. Namun ironisnya, penindakan yang dilakukan aparat disebut-sebut hanya menyasar lapisan bawah, sementara aktor utama di balik peredaran gelap narkotika belum tersentuh hukum.
Kecurigaan publik semakin menguat setelah mencuat kasus warga berinisial RAS yang sebelumnya ditangkap Satnarkoba Polres Padangsidimpuan atas tuduhan sebagai pemasok narkoba. Fakta persidangan dan pemeriksaan justru menunjukkan dua terduga pengguna yang diamankan tidak mengakui RAS sebagai pemasok barang haram tersebut.
Merasa menjadi korban kriminalisasi, RAS bersama keluarganya kemudian melaporkan sejumlah oknum Satnarkoba ke Paminal Polda Sumut. Dari hasil pemeriksaan internal, informasi yang beredar menyebut adanya dugaan salah tangkap hingga delapan oknum personel disebut dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Propam Polda Sumut.
Namun fakta di lapangan disebut berbeda. Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, sejumlah oknum yang dikabarkan telah dijatuhi sanksi berat itu justru masih aktif bertugas di institusi kepolisian.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait transparansi dan keseriusan penegakan hukum di tubuh Polres Padangsidimpuan. Dugaan adanya perlindungan terhadap jaringan tertentu pun mulai berkembang di tengah publik.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim wartawan juga menemui jalan buntu. Dua kali mendatangi Mapolres Padangsidimpuan, wartawan tidak memperoleh penjelasan resmi dari Satnarkoba. Kasat Narkoba AKP Juli Porwono, S.H., M.H. juga tidak memberikan respons atas pesan WhatsApp yang dikirimkan.

Pada kunjungan kedua, tim wartawan hanya diterima Wakapolres Kompol Parlindungan Panjaitan, S.H., M.H. bersama Kasi Humas. Keduanya berjanji akan berkoordinasi dengan Kasat Narkoba, namun hingga wartawan meninggalkan lokasi, tidak ada keterangan resmi yang diberikan kepada publik.
Sikap tertutup tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi informasi publik. Padahal, keterbukaan informasi merupakan kewajiban institusi Polri sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Perpolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Ini menunjukkan lemahnya profesionalisme di tubuh Satnarkoba Polres Padangsidimpuan. Dugaan pelanggaran berulang muncul, tapi tidak terlihat ada pembenahan serius dari pimpinan,” tegas sumber masyarakat.
Masyarakat kini mendesak Polda Sumatera Utara segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satnarkoba Polres Padangsidimpuan. Warga berharap penegakan hukum benar-benar menyasar bandar besar dan jaringan pemasok, bukan hanya pengguna di tingkat bawah yang terus dijadikan sasaran operasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H. beserta jajaran Satnarkoba Polres Padangsidimpuan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang berkembang di tengah masyarakat.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus
