
BinjaiREDMOL.ID | Langkat — Dugaan kekerasan terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Langkat. Seorang bocah berusia 4 tahun diduga menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan ayah tirinya sendiri di Kecamatan Salapian. Ironisnya, aksi kekerasan itu diduga dipicu persoalan sepele lantaran korban belum mau tidur saat malam hari.
Namun di tengah amarah publik atas kasus memilukan tersebut, gerak cepat Sat Reskrim Polres Langkat patut diapresiasi. Tidak menunggu lama setelah laporan masyarakat diterima, aparat langsung turun melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial SPS (28) di Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian.
Langkah sigap tersebut menjadi sinyal tegas bahwa Polres Langkat tidak ingin memberi ruang sedikit pun terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kasat Reskrim Polres Langkat, Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan pihaknya langsung bergerak sejak laporan diterima. Polisi melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga mengamankan pelaku demi mempercepat proses hukum.
“Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga terduga pelaku berhasil diamankan. Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan tuntas,” tegasnya, Jumat (8/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap ES (30), ibu kandung korban, dugaan penganiayaan terjadi ketika korban belum ingin tidur meski malam sudah larut. Situasi itu diduga memancing emosi pelaku hingga melampiaskan kekerasan bukan hanya kepada anak, tetapi juga terhadap ibu korban.
Akibat aksi brutal tersebut, bocah malang itu mengalami luka fisik dan trauma mendalam. Korban kini membutuhkan penanganan medis sekaligus pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi mentalnya.
Kapolres Langkat, David Triyo Prasojo menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, proses hukum terhadap pelaku harus berjalan seiring dengan upaya pemulihan kondisi korban.
“Setiap laporan masyarakat terkait kekerasan terhadap anak akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan serius. Anak merupakan generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi bersama,” ujarnya.
Tak hanya fokus pada penindakan hukum, Polres Langkat juga menerjunkan Satgas Trauma Healing untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban agar rasa aman anak dapat kembali pulih.
Kasus ini kembali menjadi tamparan keras bagi lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Kekerasan dalam rumah tangga, terlebih terhadap balita, bukan hanya tindak pidana, tetapi juga bentuk kegagalan moral yang mengancam masa depan generasi bangsa.
Polres Langkat turut mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Masyarakat juga diminta memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam secara gratis untuk memperoleh bantuan kepolisian dengan cepat.
Redaksi: BinjaiREDMOL.ID
Editor: Zulkarnain Idrus
