
Binjai.REDMOL.ID | Medan – Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan truk di Jalan Bypass, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang, hingga kini belum menemui titik terang. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (15/2/2026) itu kini menjadi sorotan publik karena dinilai mandek dan belum memberikan rasa keadilan bagi pihak yang terlibat.
Kecelakaan tersebut melibatkan truk trailer bernomor polisi B 9062 PFX yang dikemudikan Riki Gunawan (32), warga Kabupaten Tegal, dengan truk tronton Fuso BK 8122 BC yang dikemudikan Rahmat (26), warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto, kecelakaan diduga terjadi akibat kurangnya konsentrasi pengemudi truk trailer.
“Pengemudi truk trailer diduga tidak konsentrasi sehingga menabrak kendaraan di depannya yang sedang berhenti di bahu jalan,” ujarnya.

Saat kejadian, truk tronton yang dikemudikan Rahmat tengah berhenti di bahu jalan untuk menunggu giliran masuk ke area Komplek Pergudangan Sukarami. Di dalam kendaraan tersebut juga terdapat seorang penumpang, M. Riki Kurniawan (21).
Meski sempat menyebabkan arus lalu lintas tersendat karena badan jalan tertutup, pihak kepolisian menyebutkan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden tersebut. Kerugian hanya berupa kerusakan kendaraan, dan kedua belah pihak sempat sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa penyitaan kendaraan.
Namun, hampir tiga bulan berlalu, kesepakatan tersebut justru tidak tercapai. Informasi yang dihimpun menyebutkan pihak perusahaan pemilik truk trailer tetap menuntut ganti rugi dengan nilai yang dinilai fantastis dan memberatkan pengemudi truk tronton.
Secara hukum, tabrakan dari belakang umumnya menempatkan pihak penabrak sebagai pihak yang lalai karena tidak menjaga jarak aman dan kurang konsentrasi saat berkendara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski demikian, pengemudi di depan juga dapat dinilai bersalah apabila berhenti secara tidak wajar tanpa tanda peringatan di lokasi terlarang.

Dalam kasus ini, truk tronton diketahui berhenti untuk antre masuk ke kawasan pergudangan yang memang kerap dipadati kendaraan berat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan penertiban oleh pihak berwenang.
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul informasi bahwa pengemudi truk tronton, Rahmat, ternyata mengalami luka, yang dinilai bertolak belakang dengan pernyataan awal pihak kepolisian.
Masyarakat pun berharap aparat kepolisian bertindak transparan dan profesional dalam menangani kasus ini, serta bebas dari segala bentuk intervensi. Kepastian hukum dinilai penting agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama bagi pengemudi yang berada pada posisi lemah.
Dari pantauan di lapangan, praktik kendaraan truk berhenti di bahu Jalan Bypass Alang-alang Lebar untuk antre masuk ke pergudangan telah berlangsung selama bertahun-tahun. Minimnya penertiban diduga menjadi salah satu faktor risiko terjadinya kecelakaan.
Publik menilai, apabila penegakan aturan dilakukan secara konsisten oleh Satlantas Polrestabes Palembang, potensi kecelakaan dapat diminimalisir.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red
Editor: Zulkarnain Idrus
