BinjaiREDMOL.ID | Binjai - Skandal Rumah Potong Ayam (RPA) di Kota Binjai kini memasuki fase paling panas. Setelah rangkaian temuan dugaan pelanggaran perizinan, manipulasi operasional, hingga persoalan standar halal, publik mulai mengarahkan sorotan langsung pada sosok NH.
Nama tersebut mencuat bukan tanpa sebab. NH diduga memiliki keterkaitan dengan operasional usaha yang bermasalah, sekaligus diketahui merupakan staf ahli anggota DPR RI Fraksi Golkar, Delia Pratiwi br. Sitepu.
Desakan publik kini tidak lagi setengah-setengah.
NH diduga telah mencederai hukum dan aturan pemerintah, sehingga sejumlah pihak mendesak Ketua Umum Partai Golkar untuk segera mengambil sikap tegas.
“Jika benar ada keterlibatan atau indikasi pelanggaran hukum, maka tidak ada alasan untuk mempertahankan yang bersangkutan. Demi menjaga marwah partai, NH harus segera dicopot dari posisi staf ahli anggota DPR RI Fraksi Golkar,” ujar salah satu sumber pengamat yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini sebelumnya telah memantik kontroversi besar. RPA yang beroperasi di lingkungan Pesantren An-Nadwa, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, diduga tidak memiliki izin yang sesuai.
Temuan di lapangan menunjukkan NIB tidak diperbarui sejak 2025, izin usaha tidak mencakup kegiatan pemotongan ayam, serta adanya ketidaksesuaian alamat dalam sertifikat halal—yang mencantumkan Binjai Timur, padahal lokasi sebenarnya berada di Binjai Utara.
Lebih jauh, praktik di lapangan diduga sarat rekayasa. Tulisan “Sementara RPA Ditutup” terpampang di gerbang, namun aktivitas tetap berjalan di dalam.
Fakta lain yang memicu keprihatinan adalah rantai distribusi pasca pemotongan. Unggas hasil sembelihan disebut dibawa ke lokasi milik NH untuk proses pendinginan, yang berlokasi di rumah NH, sementara di area tersebut terdapat anjing yang berkeliaran bebas—situasi yang berpotensi melanggar standar halal.
Lebih jauh, kegiatan tersebut diduga beroperasi dalam skala besar. Per hari diperkirakan sekitar ±2 ton daging ayam diproduksi untuk kemudian disalurkan ke berbagai dapur-dapur SPPG di Kota Binjai dan sekitarnya. Volume produksi ini semakin menegaskan bahwa aktivitas tersebut bukan usaha kecil, melainkan telah berjalan secara masif.
Ironisnya, meski sempat dinyatakan ditutup oleh Pemko Binjai, usaha tersebut justru kembali beroperasi tanpa hambatan. Kondisi ini menimbulkan persepsi kuat di tengah masyarakat bahwa aktivitas tersebut seolah-olah kebal hukum.
Kondisi ini juga memperkuat penilaian bahwa Pemerintah Kota Binjai dinilai lemah dalam penegakan aturan hukum. Langkah yang diambil sejauh ini hanya sebatas imbauan tanpa diikuti tindakan tegas atau sanksi nyata, sehingga tidak menimbulkan efek jera.
Pengamat kebijakan publik Kota Binjai, Ahmad Zulfikar, SH., MH, menilai kondisi ini sebagai alarm serius.
“Kalau usaha yang sudah ditutup bisa beroperasi kembali tanpa konsekuensi, maka ini bukan sekadar pelanggaran—ini indikasi kegagalan penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik seperti ini,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, anggota DPR RI Fraksi Golkar, Delia Pratiwi br. Sitepu, menyatakan:
“Benar, yang bersangkutan adalah staf saya di DPR RI. Namun saya tidak tahu-menahu terkait rumah potong unggas tersebut.”
Namun bagi publik, klarifikasi tersebut belum cukup. Justru sebaliknya, tuntutan kini mengarah lebih luas—bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga tanggung jawab politik.
Jika dugaan keterlibatan ini terbukti, maka tekanan kepada pimpinan partai akan semakin besar.
Kasus ini kini tidak lagi sekadar soal usaha ilegal.
Ini telah berubah menjadi ujian integritas—baik bagi penegak hukum, pemerintah daerah, maupun partai politik yang namanya ikut terseret.
Publik menunggu langkah tegas.
Bukan klarifikasi.
Bukan imbauan.
Tetapi tindakan nyata. (Tim)
Redaksi: Polemikindonesia.id
