
XPRES.ID | BINJAI - Kejaksaan Negeri Binjai kembali membongkar dugaan permainan uang di lingkaran Pemerintah Kota Binjai. Kali ini, aroma busuk itu menyeruak dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian—diduga proyek fiktif dimainkan selama empat tahun, 2022 hingga 2025.
Bukan sekadar dugaan kosong. Polanya terang: kontrak kerja disinyalir hanya formalitas di atas kertas, namun anggaran tetap mengalir. Uang negara diduga “berjalan”, pekerjaan tidak.
Fakta itu menguat setelah penyidik melakukan ekspose perkara pada Selasa (31/3/2026). Hasilnya keras: empat nama langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Siagian, menegaskan bahwa JW, AR, SH, dan DA resmi berstatus tersangka atas dugaan pembuatan kontrak pekerjaan fiktif.
Mereka adalah Joko Waskitono, Agung Ramadhan, Suko Hartono, dan Dody Alfayed.
Namun di balik gebrakan itu, muncul fakta yang justru menyulut tanda tanya besar.
Hanya satu orang yang langsung ditahan: Joko Waskitono. Ia kini dijebloskan ke sel selama 20 hari, sejak 31 Maret hingga 19 April 2026.
Lalu tiga lainnya?
AR, SH, dan DA justru mangkir dari panggilan penyidik. Satu beralasan sakit, dua lainnya tanpa jejak alasan.

Ini bukan sekadar ketidakhadiran—ini sinyal perlawanan terhadap proses hukum.
Pertanyaannya tajam:
kenapa belum ada tindakan tegas?
Mengapa tersangka bisa absen tanpa konsekuensi langsung?
Jika dibiarkan, publik berhak menilai: penegakan hukum sedang diuji—bahkan dipertaruhkan.
Para tersangka dijerat pasal berat: Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, dan Pasal 9 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya bukan main-main.
Kasus ini bukan hanya soal proyek fiktif. Ini soal integritas birokrasi. Soal bagaimana uang rakyat bisa diduga dimainkan bertahun-tahun tanpa terendus—atau sengaja dibiarkan.
Kini publik menatap tajam ke arah Kejaksaan Negeri Binjai.
Akankah tiga tersangka yang mangkir segera dijemput paksa?
Atau kasus ini akan berjalan setengah hati?
XPERS mencatat: ujian sesungguhnya bukan saat menetapkan tersangka—tetapi saat berani menuntaskan tanpa pandang bulu.
Publik menunggu aksi nyata. Bukan sekadar sensasi penindakan.
Redaksi:XPERS.ID
Editor: Zulkarnain Idrus
