
RedMOLBINJAI ID | Binjai - Kejaksaan Negeri Binjai kembali menggebrak. Dugaan permainan uang di tubuh Pemerintah Kota Binjai kini tak lagi bisa ditutup-tutupi. Skandal proyek fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tahun anggaran 2022–2025 resmi meledak ke permukaan.
Ini bukan sekadar penyimpangan biasa. Indikasinya mengarah pada praktik sistematis: kontrak kerja diduga hanya formalitas di atas kertas, sementara anggaran tetap dicairkan—tanpa pekerjaan nyata di lapangan.
Kasus ini menguat setelah tim penyidik melakukan ekspose di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus, Selasa (31/3/2026). Hasilnya tegas: empat orang langsung diseret ke status tersangka.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Siagian, memastikan hal tersebut. Ia menegaskan tim penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni JW, AR, SH, dan DA, dalam dugaan pembuatan kontrak pekerjaan fiktif.
Keempatnya adalah Joko Waskitono, Agung Ramadhan, Suko Hartono, dan Dody Alfayed.
Namun di balik penetapan ini, muncul kejanggalan yang sulit diabaikan.

Hanya satu tersangka yang langsung ditahan: Joko Waskitono. Ia kini mendekam di sel selama 20 hari, terhitung 31 Maret hingga 19 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin–655/L.2.11/Fd.2/03/2026.
Sementara tiga lainnya? Hilang tanpa jejak dari panggilan hukum.
AR berdalih sakit. SH dan DA bahkan tak memberikan alasan. Sikap ini bukan sekadar tidak kooperatif—ini menantang kewibawaan penegak hukum.
Pertanyaannya kini mengemuka secara terang-terangan:
mengapa hanya satu yang ditahan?
Mengapa tiga lainnya seolah “aman” meski sudah berstatus tersangka?
Apakah ini murni kebetulan, atau ada kekuatan tertentu yang bermain di belakang layar?

Dalam praktik hukum, mangkirnya tersangka seharusnya berujung pada langkah tegas: pemanggilan paksa hingga penjemputan. Jika tidak, publik berhak curiga—penegakan hukum bisa saja timpang.
Para tersangka dijerat pasal berat: Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, dan Pasal 9 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini bukan perkara ringan. Ancaman hukuman jelas serius.
Kasus ini membuka borok lama birokrasi: lemahnya pengawasan, dugaan praktik berjamaah, hingga potensi keterlibatan aktor lain yang belum tersentuh.
Kini, sorotan tajam publik tertuju pada Kejaksaan Negeri Binjai.
Apakah berani menuntaskan hingga ke akar?
Atau justru berhenti di permukaan?
Jangan sampai penanganan kasus ini hanya jadi formalitas—tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Publik menunggu bukti, bukan janji.
Redaksi: RedMOLBINJAI.ID
Editor: Zulkarnain Idrus
