RPU DIDUGA ILEGAL DI BINJAI: IZIN BELUM ADA, OPERASI BERJALAN — NAMA STAF AHLI DPR RI DAN AREA PESANTREN TAK LUAS DARI SOROTAN

Admin RedMOL
0

Binjai.REDMOL.ID | Binjai – Skandal dugaan operasional ilegal Rumah Potong Unggas (RPU) di Kelurahan Nangka, Kota Binjai, kian mencuat dan memantik kemarahan publik. Di tengah belum terbitnya izin lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL, aktivitas pemotongan unggas justru diduga sudah berjalan tanpa hambatan.

Narasumber, Indra, secara terbuka mengakui bahwa dokumen lingkungan hingga kini belum keluar.

“AMDAL sudah kami proses, tapi memang belum keluar,” ujarnya.

Namun fakta di lapangan berbicara keras—aktivitas pemotongan tetap berjalan, bahkan distribusi hasil produksi telah menyasar beberapa SPPG, rumah makan, hingga jaringan relasi.


Hanya Bermodal Sertifikat Halal? Legalitas Dipertanyakan

RPU dengan nama:

RPU AS SABBAQ CHICKEN
Jl. Teuku Umar – Ponpes An Nadwa, Kel. Nangka, Kec. Binjai Timur,
Kota Binjai, Sumatera Utara

diduga hanya mengandalkan sertifikat halal, sementara izin lingkungan yang menjadi syarat utama operasional belum dikantongi.

Pertanyaannya tegas:
apakah sertifikat halal dijadikan tameng untuk menutupi dugaan pelanggaran hukum?


Beroperasi di Area Pesantren, Diduga Jadi Perisai

Lebih mencengangkan, lokasi usaha berada di dalam kawasan Pondok Pesantren An-Nadwa. Akses masuk ke lokasi pun harus melalui area pesantren.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa operasional usaha berlindung di balik institusi keagamaan, menjadikannya seolah kebal dari pengawasan.

Saat dikonfirmasi, Ustadz Asmuri Hafiz, S.Pd.I, selaku pengasuh pesantren, tidak memberikan respons kepada awak media.


Nama Staf Ahli DPR RI Terseret, Klarifikasi Tak Menjawab

Kasus ini semakin panas setelah mencuatnya nama Narotama Hutabalian, yang diduga ikut serta dalam aktivitas RPU tersebut.

Narotama diketahui merupakan staf dari Delia Pratiwi br. Sitepu, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.

Saat dikonfirmasi, Delia Pratiwi br. Sitepu hanya menjawab singkat:

“Itu di luar sepengetahuan saya.”

Pernyataan tersebut dinilai tidak cukup menjawab dugaan keterlibatan stafnya dalam aktivitas yang tengah disorot publik.


Proses Produksi Disorot: Pendinginan di Rumah, Ada Anjing Berkeliaran

Fakta lain yang mengundang keprihatinan adalah proses pasca pemotongan.

Sumber menyebut hasil pemotongan unggas diduga didinginkan di rumah milik Narotama Hutabalian.

Ironisnya, di lokasi tersebut terdapat tiga ekor anjing peliharaan yang berkeliaran, memunculkan kekhawatiran serius terhadap standar higienitas dan kehalalan produk.


Dugaan Pelanggaran Fatal Proses Halal

Tak berhenti di situ, dugaan pelanggaran semakin mengkhawatirkan:

  • Pekerja pemotongan disebut terdiri dari beberapa orang non muslim
  • Terdapat unggas yang sudah mati sebelum dipotong, namun tetap diproses

“Ada yang sudah mati, tapi tetap dipotong, hanya dipisahkan,” ungkap sumber.

Jika benar, maka praktik ini berpotensi melanggar prinsip dasar halal secara serius.


Desakan Audit Total: Sertifikat Halal Harus Dievaluasi, Bisa Dicabut

Melihat berbagai temuan tersebut, desakan publik semakin keras agar dilakukan audit total tanpa kompromi.

Jika terbukti ada pelanggaran:

  • standar penyembelihan
  • higienitas
  • hingga prosedur halal

maka pencabutan sertifikat halal harus dilakukan sebagai bentuk ketegasan hukum dan perlindungan konsumen.


Pemko Binjai Disorot: Ada Pembiaran?

Di tengah polemik besar ini, Pemerintah Kota Binjai justru belum menunjukkan tindakan nyata.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran terhadap praktik yang diduga ilegal, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik.


Ahli Hukum: Potensi Pidana Nyata

Praktisi hukum Sumatera Utara, Ahmad Zulfikar SH., MH, menegaskan bahwa kasus ini berpotensi masuk ranah pidana.

Mengacu pada:

  • UU No. 32 Tahun 2009
  • jo. UU No. 6 Tahun 2023

Ancaman:

  • Penjara hingga 10 tahun
  • Denda hingga Rp10 miliar

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika terbukti, pelaku bisa dipidana,” tegasnya.


Tak Bisa Dibiarkan, Hukum Harus Tegak

Kasus ini bukan sekadar persoalan usaha. Ini menyangkut:

  • hukum
  • kepercayaan publik
  • dan integritas lembaga

Jika tidak ditindak, maka yang runtuh bukan hanya aturan—
tetapi kepercayaan masyarakat terhadap keadilan.


Binjai.REDMOL.ID | Tajam, Menggigit, Tanpa Kompromi

Editor: Zulkarnain Idrus


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!