Ketua FKPPI Langkat Dituntut 1 Tahun Penjara, Dugaan Kekerasan Kolektif Disorot Tajam

Admin RedMOL
0

Langkat | Binjai.REDMOL.ID — Ketua organisasi kemasyarakatan FKPPI Kabupaten Langkat, Bambang alias Bembeng, menghadapi tuntutan pidana 1 tahun penjara dalam perkara dugaan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (13/4/2026).

Sidang perkara Nomor: 15/Pid.B/2026/PN.Stb tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ivan Hamonangan Sianipar SH MH, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.

Dalam amar tuntutannya, JPU Dandy Rizkian Tarigan SH dan Ade Tagor Mauli SH menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama.

“Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan kerusakan serta luka. Perbuatannya melanggar Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya tersebut, Bambang alias Bembeng dituntut pidana penjara selama 1 tahun, dengan ketentuan masa penahanan kota yang telah dijalani dikurangkan dari total hukuman.

Barang Bukti: Mobil hingga Senjata Tajam

Tak hanya tuntutan pidana, JPU juga merinci nasib sejumlah barang bukti yang turut memperkuat konstruksi perkara. Satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam beserta STNK atas nama Syahrifuddin diminta untuk dikembalikan kepada saksi Candra Kirana Keliat.

Sementara itu, satu unit mobil Toyota Avanza warna merah maron tanpa nomor polisi diminta dirampas untuk negara. Lebih lanjut, dua bilah senjata tajam jenis kelewang dengan panjang sekitar satu meter, serta sebuah flashdisk berisi rekaman kejadian, diminta untuk dimusnahkan.

JPU juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.

Sidang Molor, Sorotan Publik Menguat

Persidangan yang semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB terpaksa molor hingga pukul 15.30 WIB akibat padatnya agenda sidang lain di Pengadilan Negeri Stabat. Meski demikian, pembacaan tuntutan tetap berlangsung dengan pengamanan ketat dan menjadi perhatian publik.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara yang melibatkan oknum pimpinan organisasi kemasyarakatan. Publik kini menanti sikap tegas majelis hakim, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun, termasuk tokoh ormas.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada tuntutan semata, tetapi mampu memastikan putusan yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Reporter: Rudy Hartono& Red
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!