RPU Diduga Ilegal Beroperasi di Binjai, Pemko Disorot Lakukan Pembiaran — Nama Staf DPR RI Ikut Terseret

Admin RedMOL
0

Binjai.REDMOL.ID | Binjai – Dugaan praktik usaha ilegal kembali mencuat di Kota Binjai. Sebuah Rumah Potong Unggas (RPU) diduga tetap beroperasi meski izin lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL belum dikantongi.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh narasumber, Indra, yang menyebut bahwa dokumen perizinan masih dalam proses.

“AMDAL sudah kami proses, tapi memang belum keluar. Kami masih menunggu,” ujar Indra.

Meski demikian, aktivitas pemotongan unggas disebut telah berjalan dan distribusi hasil produksi telah menyasar beberapa SPPG, rumah makan, hingga jaringan relasi.


Diduga Hanya Bermodal Sertifikat Halal

Lebih jauh, usaha tersebut diduga hanya mengandalkan sertifikat halal tanpa didukung kelengkapan izin lingkungan yang menjadi syarat utama operasional.

Lokasi usaha diketahui berada di:

RPU AS SABBAQ CHICKEN
Jl. Teuku Umar – Ponpes An Nadwa, Kel. Nangka, Kec. Binjai Timur,
Kota Binjai, Sumatera Utara 20742


Beroperasi di Area Ponpes, Diduga Jadi Tameng

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lokasi usaha berada di dalam area Pondok Pesantren An Nadwa dan akses masuk melalui kawasan tersebut.

Hal ini memunculkan dugaan bahwa operasional usaha berlindung di balik lingkungan pesantren, sehingga luput dari pengawasan.


Pemko Binjai Diduga Lakukan Pembiaran

Di tengah dugaan pelanggaran yang terjadi, Pemerintah Kota Binjai justru dinilai belum menunjukkan langkah tegas.

Pemko Binjai diduga melakukan pembiaran, mengingat aktivitas usaha telah berjalan namun belum terlihat adanya penindakan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan melindungi lingkungan.


Pengelolaan Limbah dan Bau Jadi Sorotan

Indra menyebut pihaknya telah membangun IPAL dan melakukan pengolahan limbah dengan bahan kimia.

“Kami endapkan limbah pakai chemical,” jelasnya.

Namun, ia juga mengakui adanya penyemprotan untuk mengurangi bau.

“Kami semprot supaya bau berkurang,” tambahnya.

Hal ini mengindikasikan adanya potensi pencemaran udara yang perlu ditindaklanjuti.


Nama Staf DPR RI Muncul

Kasus ini turut menyeret nama Narotama Hutabalian.

Saat dikonfirmasi, Delia br. Pratiwi Sitepu, selaku anggota DPR pusat membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan stafnya.

“Benar, Narotama Hutabalian adalah staf saya di DPR RI. Namun saya tidak tahu-menahu terkait rumah potong unggas tersebut,” tegasnya.


Ahli Hukum: Berpotensi Pidana

Praktisi hukum Sumatera Utara, Ahmad Zulfikar SH., MH, menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum jika benar dilakukan tanpa izin lingkungan.

Mengacu pada:

  • UU No. 32 Tahun 2009
  • jo. UU No. 6 Tahun 2023

Ancaman hukumannya meliputi:

  • Pasal 109 → Penjara 1–3 tahun, denda Rp1–3 miliar
  • Pasal 98 → Penjara 3–10 tahun, denda Rp3–10 miliar
  • Pasal 99 → Penjara 1–3 tahun, denda Rp1–3 miliar

“Jika terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.


Wali Kota Diminta Bertindak Tegas

Dengan mencuatnya kasus ini, masyarakat mendesak Wali Kota Binjai untuk segera mengambil tindakan tegas.

Penegakan hukum dinilai penting agar tidak ada praktik usaha yang merugikan lingkungan dan masyarakat.


Publik Menunggu Ketegasan

Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di daerah. Jika tidak ditindak, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola lingkungan di Kota Binjai.


Binjai.REDMOL.ID | Mengungkap Fakta, Mengawal Kebenaran


Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!