Kejari Medan “Kebal Kritik”? FORWAKA Ditendang, Wartawan Diblokir — Hukum Dipelintir, Transparansi Dikunci

Admin RedMOL
0
Gambar ilustrasi

Binjai.REDMOL.ID | Medan — Bau tak sedap itu kini makin menyengat dari gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Bukan sekadar menolak permohonan, institusi penegak hukum ini justru terkesan mengusir pers secara halus namun sistematis. Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan ditolak mentah-mentah saat meminta izin tempat dan dukungan pelantikan. Lebih parah, muncul larangan terang-terangan: wartawan tak lagi berhak “berunit” di Kejari Medan.

Penolakan itu disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Medan kepada Ketua FORWAKA Medan, Irwansyah, Jumat (17/04/2026). Tanpa surat resmi. Tanpa dasar hukum. Tanpa rasa perlu menjelaskan.

“Tidak ada izin tempat dan support. Arahan Kejatisu tidak berkenan. Cari tempat di luar saja.”

Kalimat itu dingin. Tapi yang berikutnya lebih tajam—dan berbahaya.

“Kami tidak menerima surat penempatan atau surat liputan wartawan. Tidak berkenan wartawan berunit di Kejari Medan.”

Ini bukan lagi soal izin aula. Ini penutupan akses.


Dari Penolakan ke Dugaan Pengusiran Pers

Apa arti “tidak berkenan wartawan berunit”?
Artinya jelas: wartawan tidak diinginkan hadir secara melekat di Kejari Medan.

Padahal, sistem peliputan berbasis unit adalah praktik standar dalam dunia jurnalistik—cara memastikan pengawasan berjalan konsisten. Ketika itu ditolak, publik pantas curiga:

Apa yang ingin disembunyikan? Siapa yang takut diawasi?


Tabrak UU, Abaikan Aturan Sendiri

Langkah Kejari Medan ini bukan hanya kontroversial—tapi berpotensi melanggar hukum:

  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: menjamin kemerdekaan pers.
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP: badan publik wajib membuka akses informasi.
  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: melarang diskriminasi.

Lebih ironis lagi, aturan internal Kejaksaan sendiri—Peraturan Kejaksaan RI No. 3 Tahun 2021—mewajibkan setiap penolakan disertai alasan tertulis.

Fakta di lapangan?
Nol besar. Tidak ada surat. Tidak ada legal standing. Tidak ada akuntabilitas.

Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini berpotensi maladministrasi terang-benderang.


“Satu Pintu” atau Satu Kendali Informasi?

Kebijakan konfirmasi yang hanya boleh melalui Kasi Intel menimbulkan kecurigaan serius.
Apakah ini sekadar prosedur? Atau bentuk sentralisasi kontrol informasi?

Lalu ke mana fungsi PPID?
Apakah sistem layanan informasi publik resmi sudah “dimatikan”?

Jika ya, maka Kejari Medan bukan hanya menutup pintu—
tapi meruntuhkan mekanisme transparansi dari dalam.


Fakta yang Tak Bisa Disangkal

  • FORWAKA adalah organisasi profesi, bukan ancaman hukum.
  • Kegiatan pelantikan adalah agenda internal, bukan intervensi institusi.
  • Penolakan tanpa dasar tertulis adalah cacat hukum administratif.

Kejari Medan di Ujung Sorotan

Kejari Medan boleh saja merasa punya kuasa. Tapi dalam negara hukum, kuasa tanpa transparansi adalah penyimpangan.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jelas: setiap keputusan harus berlandaskan kepastian hukum dan keterbukaan. Tanpa itu, keputusan bisa dianggap cacat—bahkan batal secara administratif.


Saatnya Diawasi, Bukan Mengawasi Sepihak

FORWAKA Medan mendesak Kajari Medan dan Kejati Sumut membuka dialog terbuka. Dewan Pers dan Komisi Kejaksaan diminta turun tangan—bukan sekadar melihat, tapi mengoreksi.

Karena jika ini dibiarkan, maka yang terjadi bukan lagi konflik kecil, melainkan preseden berbahaya:
lembaga penegak hukum yang mulai alergi terhadap pengawasan publik.

Dan publik berhak bertanya, tanpa basa-basi:

Kejari Medan sedang menegakkan hukum—atau justru menutupinya?

Jika pers dibatasi, maka kebenaran ikut dikubur. Dan ketika itu terjadi,
yang tersisa hanyalah kekuasaan tanpa kontrol.

(Tim)
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!