
Binjai.REDMOL.id | Langkat — Skandal lingkungan di pesisir Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, kini tak lagi sekadar isu. Fakta di lapangan menunjukkan dugaan praktik pengerukan pasir laut ilegal yang dilakukan secara masif dan terang-terangan oleh PT Aquanur Sinergindo, seolah berlangsung tanpa rasa takut terhadap hukum.
Perusahaan subkontraktor proyek pengeboran gas elpiji itu diduga mengerahkan tongkang dan excavator untuk menghisap pasir laut, lalu menimbunnya di bibir pantai demi kepentingan reklamasi akses dermaga. Aktivitas ini bukan sehari dua hari—melainkan disebut telah berjalan hampir dua tahun.
Selama itu pula, nelayan lokal dipaksa menelan kerugian. Mata pencaharian hilang, habitat kepiting rusak, dan ekosistem mangrove serta terumbu karang porak-poranda. Laut yang dulu menjadi sumber hidup, kini berubah menjadi saksi bisu dugaan keserakahan.
Lebih parah lagi, proyek ini juga disinyalir menggunakan material dari galian C ilegal. Setiap hari, truk-truk pengangkut pasir melintas di empat desa—Pantai Cermin, Pekubuan, Pematang Cengal, dan Bubun—menghancurkan jalan, menebar debu, dan mengorbankan kesehatan warga.
Warga bukan tanpa perlawanan. Aksi blokade jalan sempat dilakukan sebagai bentuk protes keras. Namun hasilnya nihil. Truk tetap melintas, aktivitas tetap berjalan. Seolah ada kekuatan besar yang melindungi.
Kecurigaan itu semakin menguat setelah muncul dugaan keterlibatan oknum aparat. Sosok berinisial EK, yang disebut sebagai oknum Polwan di Bid Propam Polda Sumatera Utara, diduga menjadi pemasok material pasir laut dan darat. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran—ini adalah pengkhianatan terhadap hukum itu sendiri.
Pertanyaan besar pun menggantung: di mana aparat penegak hukum? Mengapa aktivitas yang diduga ilegal ini dibiarkan begitu lama? Apakah hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas?
Hingga berita ini diterbitkan, Humas PT Aquanur Sinergindo, Saleh, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang telah dikirimkan melalui WhatsApp pada Jumat (17/4/2026). Sikap bungkam ini justru mempertegas kesan adanya sesuatu yang disembunyikan.
Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi di Desa Bubun bukan lagi sekadar pelanggaran lingkungan. Ini adalah perampasan ruang hidup masyarakat, perusakan ekosistem, dan potensi kerugian negara yang tidak bisa ditoleransi.
Publik menunggu keberanian aparat untuk bertindak. Jika tidak, maka wajar bila muncul anggapan: hukum telah kalah, dan keadilan sedang dipermainkan.
Reporter: Rudy Hartono & Red
Editor: Zulkarnain Idrus
