
RedMOLBINJAI.ID | Medan - Ini bukan lagi sekadar kelalaian. Ini sudah masuk wilayah yang membuat publik bergidik: ketika anak disiksa, tetapi hukum justru memilih diam.
Seorang bocah 8 tahun, BR, diduga menjadi korban penganiayaan brutal oleh ibu kandungnya sendiri, PSD. Ia dipukul hingga tersungkur, lalu kepalanya diinjak berulang kali sampai berdarah. Fakta ini sudah dilaporkan secara resmi ke Polrestabes Medan melalui laporan polisi LP/B/898/III/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara sejak 1 Maret 2026.
Namun hingga hari ini, publik justru disuguhi pemandangan yang lebih mengerikan: tidak ada tindakan.
Peristiwa pertama terjadi pada 15 Desember 2025 di Medan Sunggal. Hanya karena korban menangis, terlapor diduga langsung melakukan kekerasan fisik yang tak masuk akal—memukul hingga jatuh, lalu menginjak kepala korban berulang kali hingga membentur lantai dan mengeluarkan darah.
Lebih mencengangkan, saat korban hendak dibawa berobat, upaya tersebut diduga dihalangi. Ini bukan hanya kekerasan, tapi juga bentuk pengabaian serius terhadap keselamatan anak.
Kekerasan kembali terjadi pada 25 Februari 2026. Gigi korban copot akibat pukulan, memar di pelipis dan paha menjadi bukti lanjutan. Korban bahkan mengaku sering disiksa di rumahnya sendiri.
Fakta-fakta ini seharusnya cukup untuk menggerakkan aparat. Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Sunyi. Beku. Tanpa arah.
Tidak ada penangkapan. Tidak ada langkah tegas. Tidak ada transparansi. Sistem SP2HP yang seharusnya memberi kejelasan pun tak menunjukkan perkembangan berarti. Hampir satu bulan berlalu, kasus ini seperti “ditahan” di tempat.
Publik mulai bertanya dengan nada keras:
Apakah kasus ini sengaja disandera?
Apakah ada kekuatan yang membuat hukum tak berani bergerak?
Atau ini bukti bahwa aparat telah kehilangan keberanian?
Sorotan tajam kini menghantam jajaran Reskrim Polrestabes Medan. Kasat Reskrim dan Kanit PPA tak bisa lagi bersembunyi di balik prosedur. Publik menuntut jawaban, bukan alasan.
“Kalau anak kecil saja tidak dilindungi, maka patut dipertanyakan: hukum ini masih hidup atau sudah mati?” ujar seorang warga dengan nada geram.
Desakan kini mengarah ke pimpinan tertinggi. Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan diminta turun tangan langsung, membongkar jika ada kejanggalan, dan memastikan tidak ada permainan di balik lambannya penanganan.
Karena jika kasus ini terus dibiarkan, maka satu kesimpulan akan menguat di benak publik:
bukan hanya korban yang disiksa—tetapi keadilan juga sedang dicekik perlahan.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red
Editor: Zulkarnain Idrus
