Diduga Proses Tender MTQ Ke-59 Kota Medan Tidak Transparan, Publik Desak APH Bertindak Tegas

Admin RedMOL
0

Binjai.REDMOL.ID | Medan – Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada proses tender kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-59 Tahun 2026 yang dinilai sarat kejanggalan dan tidak transparan, Rabu (15/4/2026).

Indikasi ketidaktransparanan tersebut terlihat mencolok dari hasil lelang. Pemenang tender justru bukan berasal dari penawaran terendah. Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), PT Tiga Kaya Raya mengajukan penawaran sebesar Rp1.311.553.800. Namun, pemenang tender ditetapkan kepada PT Angsamas Ratu Tama dengan nilai Rp1.598.503.350, hanya sedikit di bawah pagu anggaran Rp1.599.940.900.

Lebih mencurigakan lagi, perusahaan pemenang tersebut berada di peringkat ke-8 dari total 29 peserta lelang. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di kalangan publik terkait mekanisme evaluasi yang digunakan oleh panitia.

Sejumlah pihak menilai proses evaluasi terkesan tidak transparan dan diduga diarahkan untuk menggugurkan peserta lain. Beberapa peserta disebut gugur karena alasan administratif dan teknis yang dinilai tidak substansial, tanpa adanya penjelasan rinci dan rasional.

“Ini bukan sekadar kejanggalan, ini sudah mengarah pada dugaan permainan tender. Pemenangnya seperti sudah dikunci dari awal,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan praktik tidak sehat ini semakin menguat dengan beredarnya informasi mengenai adanya kedekatan antara perusahaan pemenang dengan lingkaran kekuasaan. Bahkan, muncul isu yang menyebutkan adanya keterkaitan dengan kerabat pejabat penting di Sumatera Utara. Jika terbukti, hal ini dinilai sebagai bentuk nyata nepotisme yang mencederai prinsip keadilan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tender dengan kode 10120502000 tersebut berada di bawah satuan kerja Kecamatan Medan Sunggal, dengan Camat Irfan Abdilla, S.STP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proyek bernilai miliaran rupiah ini diperuntukkan bagi pelaksanaan MTQ ke-59 yang dijadwalkan berlangsung pada 11–18 April 2026 di Jalan Gatot Subroto Km 5, Medan.

Ironisnya, kegiatan yang seharusnya menjadi ajang syiar Islam dan menjunjung tinggi nilai kejujuran justru tercoreng oleh dugaan praktik KKN.

Publik pun mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk segera mengusut tuntas proses tender tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dinilai harus ditegakkan guna mencegah potensi penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.

Jika tidak ditindaklanjuti, praktik seperti ini dikhawatirkan akan terus berulang dan merusak sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan.

Sementara itu, Camat Medan Sunggal, Irfan Abdilla, S.STP, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media, belum memberikan tanggapan. Sikap bungkam tersebut semakin menambah tanda tanya di tengah mencuatnya dugaan kejanggalan ini.

Informasi yang diperoleh juga menyebutkan bahwa Irfan Abdilla saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Pemko Medan.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!