
RedMOLBINJAI.ID | Binjai – Pemerintah Kota Binjai resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja barang dan jasa Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Penyerahan berlangsung di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara, Jumat (13/02), dan menjadi sorotan penting terkait akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
LHP tersebut diserahkan di Kantor Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan dihadiri langsung oleh Amir Hamzah, didampingi jajaran pejabat strategis Pemko Binjai, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Binjai Putri Syawal Br. Sembiring, Sekretaris Inspektorat Kota Binjai Endang Metia Sembiring, Sekretaris Bapperida Bambang Lestrika Budimayansyah, serta Kabid Aset BPKPD Umrizal Ginting.
Penerimaan LHP ini bukan sekadar seremoni administratif. Laporan kepatuhan atas belanja barang dan jasa merupakan instrumen penting untuk menguji apakah pengelolaan anggaran telah berjalan sesuai regulasi, tepat sasaran, dan bebas dari potensi penyimpangan.
Dalam keterangannya, Wali Kota Binjai menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah.
“Laporan ini akan kami tindak lanjuti sebagai upaya perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan anggaran, khususnya pada belanja barang dan jasa, agar semakin efektif dan tepat sasaran,” tegas Amir Hamzah.
Ia juga menekankan komitmen Pemerintah Kota Binjai untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap pelaksanaan program dan kegiatan.
Namun demikian, publik menanti langkah konkret atas setiap catatan dan rekomendasi yang tertuang dalam LHP tersebut. Sesuai ketentuan, setiap rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Kegagalan menindaklanjuti temuan dapat berimplikasi pada konsekuensi administratif bahkan hukum.
Belanja barang dan jasa selama ini menjadi salah satu sektor yang paling rawan terjadi ketidakefisienan maupun penyimpangan, mulai dari proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, hingga pertanggungjawaban. Karena itu, komitmen perbaikan tidak cukup berhenti pada pernyataan normatif, melainkan harus dibuktikan melalui transparansi dan keterbukaan kepada publik.
Dengan diterimanya LHP ini, masyarakat Kota Binjai berharap tata kelola keuangan daerah semakin bersih, profesional, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Pengawasan internal yang kuat, kepatuhan regulasi, serta integritas aparatur menjadi kunci agar setiap rupiah anggaran benar-benar kembali untuk kesejahteraan masyarakat.
Reporter: Zulkarnain Idrus
