
RedMOLBINJAI.ID | JAMBI — Aroma tak sedap menyelimuti kinerja aparatur negara di lingkungan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) dan K3 Wilayah I Disnakertrans Provinsi Jambi. Pasca penyerahan surat perintah bayar kepada pihak terkait kasus kecelakaan kerja di PT Afresh Indonesia, Kepala UPTD Wasnaker & K3 Wilayah I, Muhammad, justru menuai spekulasi negatif.
Surat yang semestinya menjadi dokumen terbuka untuk kepentingan publik dan pengawasan, malah disebut-sebut diperlakukan seolah dokumen rahasia. Sikap tertutup ini memunculkan kecurigaan adanya dugaan konspirasi yang berupaya menutup fakta pelanggaran ketenagakerjaan.
Saat tim media mendatangi kantor UPTD Wasnaker & K3 Wilayah I di Jambi, suasana kantor disebut mendadak tertutup. Awak media yang proaktif mengawal kasus kecelakaan kerja di PT Afresh Indonesia justru tidak mendapat akses informasi. Lebih janggal lagi, korban dikawal ketat oleh seorang oknum bernama Siregar yang mengaku sebagai wartawan tabloid pendidikan.
Usai penyerahan surat, tim media dilarang mengetahui isi rekomendasi resmi dari UPTD tersebut. Tak lama kemudian, rombongan langsung meninggalkan lokasi. Secara bersamaan, sejumlah pegawai UPTD Wasnaker & K3 yang dinilai berkompeten dalam penanganan kasus ini disebut-sebut “menghilang” dari area kantor melalui pintu belakang dan samping, tanpa penjelasan jelas kepada publik.
Ketua Satgas Fast Respon Indonesia Center, Fahmi, mengecam keras sikap tersebut.
“Inilah bukti konspirasi jahat yang dibangun oleh oknum ASN yang bermental corrupt mindset, corrupt mentality, dan kehilangan integritas moral,” tegas Fahmi.
Dugaan Pelanggaran Kecelakaan Kerja dan SMK3
Menurut Fahmi, PT Afresh Indonesia diduga tidak melaporkan kecelakaan kerja dalam waktu 2x24 jam sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan. Hal itu berpotensi melanggar ketentuan dalam:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
PP No. 50 Tahun 2012 secara tegas mewajibkan setiap perusahaan dengan jumlah pekerja tertentu atau tingkat potensi bahaya tinggi untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) secara terstruktur dan terdokumentasi. Kewajiban ini mencakup identifikasi bahaya, pengendalian risiko, pelaporan insiden, serta evaluasi berkala.
Jika perusahaan lalai melaporkan kecelakaan kerja dan tidak menjalankan SMK3 sebagaimana mestinya, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kelalaian sistemik yang dapat berimplikasi pada sanksi hukum, penghentian sebagian kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional.
“Pemberi kerja yang melanggar dapat diancam sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda sesuai ketentuan UU lama. Namun dalam regulasi yang telah diperbarui melalui skema perizinan berbasis risiko, sanksi administrasi hingga pidana dapat diperberat apabila terbukti menyebabkan korban jiwa atau cacat permanen,” terang Fahmi.
Dugaan Pelanggaran UMP Jambi 2024
Tak hanya soal kecelakaan kerja, Fahmi juga menyinggung dugaan pelanggaran pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 953/KEP.GUB/Disnakertrans-3.3/2024, UMP Provinsi Jambi ditetapkan sebesar Rp3.234.535. Perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1 hingga 4 tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Yang paling dirahasiakan oleh UPTD Wasnaker & K3 Wilayah I itu diduga pelanggaran secara masif dan terstruktur terkait upah minimum. Jika benar terjadi dan dibiarkan, ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk konspirasi antara oknum pengawas dan perusahaan,” tegas Fahmi.
Ujian Integritas ASN
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas Aparatur Sipil Negara di lingkungan pengawasan ketenagakerjaan Provinsi Jambi. Transparansi dan akuntabilitas publik menjadi tuntutan mutlak, terutama dalam perkara yang menyangkut keselamatan kerja, penerapan SMK3, dan hak normatif pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPTD Wasnaker & K3 Wilayah I maupun manajemen PT Afresh Indonesia belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut.
Publik kini menanti: apakah aparat pengawas akan berdiri tegak membela hukum dan pekerja, atau justru menjadi tameng bagi kepentingan korporasi?
Redaksi: RedMOLBINJAI.ID
Editor: Zulkarnain Idrus
