
RedMOLBINJAI.ID | Binjai – Upaya melawan hukum berujung peluru. Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) terpaksa dilumpuhkan aparat Polres Binjai setelah berani melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Tindakan tegas ini menjadi sinyal keras bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.
Kedua tersangka berinisial DS dan YP (masing-masing berusia 25 tahun), warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, diamankan Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai pada Jumat malam, 30 Januari 2026, sekitar pukul 23.50 WIB, menyusul informasi akurat dari masyarakat terkait keberadaan mereka.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan, tindakan tegas terukur merupakan langkah terakhir yang ditempuh aparat ketika keselamatan petugas dan masyarakat terancam.
“Kami tidak akan menoleransi perlawanan terhadap petugas. Prioritas kami adalah keselamatan publik dan anggota di lapangan. Ketika pelaku melawan, tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur wajib diambil,” tegas Mirzal, Sabtu (31/1).
Pernyataan itu sekaligus membantah stigma bahwa polisi bertindak serampangan. Menurut Kapolres, setiap langkah di lapangan dilakukan berdasarkan standar operasional dan hukum yang berlaku.
Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian mengungkapkan bahwa proses penangkapan berlangsung dalam situasi penuh tekanan. Kedua tersangka tidak kooperatif dan mencoba melawan petugas saat hendak diamankan.
“Tim Cobra sudah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Saat penindakan, pelaku melakukan perlawanan aktif sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan sebagai tindakan tegas terukur untuk mengendalikan situasi,” ujar Hizkia.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk beraksi, sepasang sepatu, serta satu celana panjang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Binjai Iptu Benjamin Silaban menjelaskan kronologi awal perkara. Kasus ini bermula dari laporan korban, seorang pekerja kafe, yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di halaman kafe tempat ia bekerja.
“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih pada Jumat, 23 Januari 2026. Saat hendak digunakan, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi,” terang Benjamin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat. Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini kembali menegaskan dua hal penting: kejahatan jalanan masih menjadi ancaman nyata, dan perlawanan terhadap aparat negara bukan hanya sia-sia, tetapi berisiko fatal. Polres Binjai pun mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor dan bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan kota.
Reporter: Zulkarnain Idrus
