
RedMOLBINJAI.ID | Binjai – Upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah kembali terbongkar. Polres Binjai berhasil menggagalkan pengangkutan 2.695 liter minyak tanah ilegal yang diduga kuat akan diedarkan tanpa izin resmi, sebuah praktik yang selama ini merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat kecil.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik kotor mafia BBM yang bermain di wilayah hukum Polres Binjai.
“Kami tidak akan kompromi. Pengangkutan dan distribusi BBM ilegal adalah kejahatan serius karena merugikan negara, merusak tata niaga energi, dan berdampak langsung pada masyarakat,” tegas Mirzal dalam keterangannya, Sabtu (31/1).
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan dua tersangka berinisial MH (42) dan HR (40), keduanya berstatus wiraswasta. Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 31 Januari 2026, sekitar pukul 03.27 WIB, di Jalan Binjai–Langsa, Kompleks Tandam Hulu Satu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Mirzal menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan pengangkutan minyak tanah dalam jumlah besar di jam-jam rawan.
“Informasi tersebut kami tindaklanjuti cepat. Ini bukti bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai kejahatan BBM ilegal,” ujar alumnus Akpol 2004 itu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian mengungkapkan kronologi teknis penangkapan. Menurutnya, Kanit Tipiter bersama Tim Cobra langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap satu unit mobil mini bus Bison yang dicurigai sebagai kendaraan pengangkut.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 77 jeriken minyak tanah, masing-masing berisi sekitar 35 liter, sehingga total yang diamankan mencapai 2.695 liter,” jelas Hizkia.
Yang lebih mencengangkan, seluruh muatan BBM tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi, baik izin pengangkutan maupun dokumen niaga yang sah.
“Pengangkutan ini kuat dugaan ilegal. Tidak ada dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas AKP Hizkia.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Binjai dan akan dijerat dengan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan dan pengangkutan BBM ilegal, yang ancaman hukumannya tidak ringan. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar, termasuk pemasok dan pihak yang diduga menjadi penadah.
Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan dan puluhan jeriken minyak tanah, telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Binjai memastikan pengusutan kasus ini tidak akan berhenti pada pelaku lapangan semata.
“Kami kejar sampai ke akar. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” pungkas Kasat Reskrim Polres Binjai melalui Kasihumas AKP Junaidi.
Reporter: Zulkarnain Idrus
