
RedMOLBINJAI.ID | BINJAI – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kantor Lurah Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, berakhir konyol. Seorang pelaku justru berhasil diamankan aparat kepolisian saat tertidur pulas di dalam kantor lurah yang dibobolnya.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 08.30 WIB. Kapolsek Binjai Barat, AKP Sulthoni, S.H., menerima laporan dari masyarakat terkait kecurigaan adanya aksi pencurian di Kantor Lurah Bandar Senembah setelah diketahui jendela bagian depan kantor dalam kondisi rusak dan terbuka.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Binjai Barat bersama personel langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati kondisi kantor lurah telah dibobol, dengan jendela depan dalam keadaan rusak.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Binjai Barat Ipda Dzaky Raditya Wardana, S.Tr.K., bersama anggota masuk ke dalam kantor untuk melakukan pengecekan. Saat itulah petugas menemukan seorang laki-laki sedang tertidur lelap di sofa ruang kantor lurah. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan.
Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni menjelaskan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku bernama DS alias Aseng, berprofesi sebagai wiraswasta, warga Dusun IV Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Kantor Lurah Bandar Senembah. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Binjai Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Sulthoni.
Dalam pemeriksaan, tersangka juga membeberkan kronologi aksinya. Ia terlebih dahulu memutus aliran listrik kantor lurah dengan mematikan meteran listrik, kemudian mencungkil jendela dan masuk ke dalam kantor.

“Setelah itu, pelaku memotong seluruh kabel instalasi listrik kantor lurah hingga menjadi sekitar 20 gulungan. Usai melakukan aksinya, pelaku mengaku kelelahan dan tertidur di sofa ruang kantor,” terang Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 gulung kabel listrik tembaga, 10 buah mancis, 1 buah tang, 1 buah gunting, 1 buah obeng, 1 buah pisau kater, serta 1 buah tas.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Binjai Barat. Terhadap pelaku, polisi menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“Proses penyidikan terus berlanjut guna pengembangan dan melengkapi berkas perkara,” jelas Kapolsek melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi.
Redaksi: RedMOLBINJAI.ID
Editor: Zulkarnain Idrus
