
RedMOLBINJAI.ID | Binjai – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Binjai, AKP Jansen Girsang, S.Pd., M.Psi, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ia memastikan seluruh proses penerbitan SIM di Satlantas Polres Binjai harus berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
AKP Jansen menilai praktik calo sebagai tindakan ilegal dan merugikan masyarakat, karena melangkahi tahapan penting berupa ujian teori dan praktik yang menjadi syarat utama pembuktian kompetensi berkendara.
“SIM itu bukan kartu identitas (ID Card). SIM adalah bukti kompetensi seseorang dalam berlalu lintas. Karena itu, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktik secara mandiri,” tegasnya.
Kasat Lantas juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas SIM yang diperoleh melalui jasa calo, terlebih jika di kemudian hari ditemukan unsur penipuan atau dokumen palsu.
“Apabila masyarakat tetap menggunakan jasa calo, maka Satlantas Polres Binjai tidak bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul,” ujarnya dengan nada tegas.
Sebagai bentuk pencegahan, Satlantas Polres Binjai secara aktif melakukan edukasi dan imbauan kepada masyarakat, termasuk pemasangan spanduk peringatan di sekitar lingkungan pelayanan SIM. Langkah ini diambil untuk memastikan publik memahami bahwa calo dilarang sejak dulu dan tidak pernah dibenarkan dalam sistem pelayanan Polri.
AKP Jansen juga menegaskan bahwa penerbitan SIM telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Seluruh biaya resmi sudah ditentukan dan tidak ada pungutan di luar ketentuan.
Biaya Resmi Penerbitan SIM (PNBP):
- SIM A: Rp120.000
- SIM B I: Rp120.000
- SIM B II: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM C I: Rp100.000
- SIM C II: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
- SIM D I: Rp50.000
Namun demikian, Kasat Lantas mengingatkan bahwa biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi saat ini dilakukan di luar Satpas, sesuai ST/2387/X/YAN.1.1./2022 tertanggal 31 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri saat itu, Firman Shantyabudi, atas nama Kapolri.
Biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh tenaga medis atau psikolog, dan Kapolri secara tegas melarang petugas pelayanan SIM memanfaatkan pemeriksaan kesehatan untuk pungutan tambahan, baik langsung maupun tidak langsung.
Menutup pernyataannya, AKP Jansen mengajak seluruh masyarakat Kota Binjai untuk tidak tergoda calo dan bersama-sama membudayakan tertib berlalu lintas yang aman, benar, dan beretika.
“Mari kita bangun kesadaran bersama. Tertib berlalu lintas dimulai dari proses yang jujur dan sesuai aturan,” pungkasnya. (Tim)
RedMOLBINJAI.ID
editor: Zulkarnain Idrus
