
RedMOLBINJAI.ID | BINJAI – Aktivitas panen tebu oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II di Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, kembali memantik kemarahan publik. Pasalnya, kegiatan tersebut dinilai secara terang-terangan melanggar Keputusan Wali Kota Binjai Nomor 188-45-428/K/2023, Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2020, serta rekomendasi resmi DPRD Kota Binjai yang meminta penghentian total aktivitas PTPN II di wilayah tersebut.
Perda Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2020, yang merupakan revisi dari Perda Nomor 2 Tahun 2002, secara tegas mengatur pemanfaatan ruang dan peruntukan wilayah perkotaan. Dalam perda tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan aktivitas yang tidak sesuai peruntukan kota harus dihentikan serta dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan.
Lebih lanjut, Perda No. 5 Tahun 2020 memberikan kewenangan penuh kepada Wali Kota Binjai untuk melakukan penertiban, penghentian kegiatan, dan penegakan hukum daerah terhadap pelanggaran tata ruang. Artinya, tidak ada celah hukum untuk pembiaran.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Hingga kini, panen tebu PTPN II masih berlangsung, seolah kebal terhadap aturan daerah. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa produk hukum daerah tidak dijalankan secara konsisten, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi besar.
Ironisnya, pembiaran ini juga berarti mengabaikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Binjai yang digelar pada Senin, 4 Juli 2022, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Binjai, H. Noor Sri Syah Alam Putra, ST. Dalam RDP tersebut, DPRD secara tegas merekomendasikan penghentian seluruh aktivitas PTPN II di Kelurahan Tunggorono, dan rekomendasi itu telah disampaikan secara resmi kepada Wali Kota Binjai.
Sorotan keras datang dari tokoh masyarakat Kota Binjai, Marihot Simarmata. Ia menilai sikap diam Pemerintah Kota Binjai sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum daerah sekaligus pengabaian terhadap aspirasi rakyat.
“Perda Nomor 5 Tahun 2020 itu jelas dan mengikat. Keputusan wali kota sudah ada, DPRD juga sudah merekomendasikan penghentian. Kalau semua ini diabaikan, maka ini pembangkangan terhadap hukum daerah. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal keberpihakan,” tegas Marihot Simarmata.
Menurut Marihot, ketidaktegasan pemerintah daerah telah melemahkan wibawa hukum dan menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat.
“Kalau rakyat kecil melanggar perda, cepat ditertibkan. Tapi ketika korporasi besar melanggar, justru dibiarkan. Wajar jika publik menilai Wali Kota Binjai tidak pro rakyat,” tambahnya.
Ia juga mendesak agar Wali Kota Binjai segera menjalankan amanat Perda No. 5 Tahun 2020 dan rekomendasi DPRD, demi menjaga kepercayaan publik dan kepastian hukum di Kota Binjai.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Binjai maupun pihak PTPN II terkait alasan tetap berlangsungnya panen tebu di Kelurahan Tunggorono. Publik kini mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota Binjai dalam menegakkan hukum daerah dan melindungi kepentingan masyarakat, bukan justru membiarkan pelanggaran terus terjadi.
Situasi ini menempatkan Wali Kota Binjai pada sorotan tajam: menegakkan perda dan berpihak pada rakyat, atau terus membiarkan pelanggaran hukum berlangsung di depan mata.
RedMOLBINJAI.ID
Jurnalis: Zulkarnain Idrus
