
RedMOLBINJAI.ID | BINJAI – Jajaran Polres Binjai melalui Polsek Binjai Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Dua pemuda berinisial AQ als ANGGA (17) dan HFF als HARIS (21) diringkus atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 3290 RC.
Kasus ini bermula pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Kedua pelaku mendatangi rumah M. Arifin (71) di Jalan Durian Lk-VI, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Dengan dalih hendak mengambil gaji, AQ dan HFF memohon untuk meminjam sepeda motor milik ibu Afsah (52).
Untuk memastikan kebenaran permintaan tersebut, M. Arifin menghubungi langsung pemilik kendaraan. Setelah mendapat jawaban “kasihkan saja”, sepeda motor itu pun diserahkan kepada kedua pelaku. Namun, janji tinggal janji. Motor yang seharusnya dikembalikan usai mengambil gaji tak kunjung kembali.
Merasa telah dibohongi dan dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Binjai Barat.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Binjai Barat Sulthoni segera memerintahkan Kanit Reskrim Dzaky Raditya Wardana bersama tim untuk melakukan penyelidikan intensif.
“Hasil penyelidikan mengarah bahwa kedua pelaku berada di rumahnya di Jalan Durian, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat. Pada Rabu (18/2/2026) pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan,” terang AKP Sulthoni.
Kedua tersangka langsung digiring ke Mapolsek Binjai Barat beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 486 dan Pasal 490 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Sementara itu, Kapolres Binjai Mirzal Maulana melalui Kasi Humas Junaidi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Kota Binjai.
“Polres Binjai tetap berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKP Junaidi.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa modus meminjam dengan dalih kebutuhan mendesak tak bisa dijadikan tameng untuk melakukan penggelapan. Aparat memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas.
RedMOLBINJAI.ID
Editor: Zulkarnain Idrus
